Selasa, 11 November 2025

Kasus Simulator SIM

Pakar Hukum Pidana: MoU Melemahkan KPK

Divisi Hukum Polri meminta pandangan dari sejumlah praktisi hukum sengketa penanganan kasus dugaan korupsi antara KPK dan Kepolisian.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Pakar Hukum Pidana: MoU Melemahkan KPK
TRIBUNNEWS.COM/YOGI G
Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Artasasmita

Pada hari yang sama, justru KPK melakukan penggeledahan di Korlantas sampai akhirnya terjadi kesalahpahaman antara Polri dan KPK.

Kabareskrim Polri saat itu langsung turun untuk membicarakan penggeledahan tersebut dengan tiga pimpinan KPK Abraham Samad, Bambang Widjajanto, dan Busyro Muqoddas pada Selasa (31/7/2012) dini hari.

Polri semakin geram setelah KPK mengumumkan Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus Simulator SIM tersebut dalam jumpa persnya di Gedung KPK bersama perwakilan Polri setelah melakukan penggeledahan di Gedung Korlantas Polri, Selasa (31/7/2012) pagi.

Kemudian pada sore harinya, sekitar pukul 14.30 WIB pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjajanto datang ke Mabes Polri bertemu dengan Kapolri membicarakan penanganan kasus tersebut dan penyitaan barang bukti di Korlantas.

Pertemuan tersebut disepakati bahwa barang bukti dibawa KPK untuk di verifikasi. Kemudian dalam penanganan kasusnya KPK menangani Irjen Pol Djoko Susilo, sementara Polri menangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ke bawah dalam tender proyek alat simulator SIM tersebut.

Kemudian, Rabu (1/8/2012) penyidik Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut diantaranya Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai PPK dalam pengadaan Simulator SIM, AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua panitia lelangnya, Kompol Legimo sebagai bendaharanya, kemudian Bambang Susanto sebagai direktur perusahaan pemenang tender alat simulator SIM, dan Sukotjo Bambang sebagai sub-kontraktor penyedia alat simulator SIM.

Setelah itu, pada 3 Juli 2012 Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman pun menggelar jumpa pers menyikapi polemik penanganan kasus tersebut. Dalam jumpa persnya Polri menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut dan tidak akan memberikan kasus yang ditanganinya kepada KPK.

Malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB penyidik Bareskrim Polri pun menahan Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, dan Bambang Susanto.

Keinginan Polri dan KPK yang sama-sama ngotot ingin menangani kasus tersebut menjadi sorotan media, bahka Menkopolhukan Djoko Suyanto pun angkat bicara menengahi perseteruan tersebut dengan melakukan jumpa pers pada Sabtu (4/8/2012).

Selain itu pro kontra pun terjadi di masyarakat dengan berbagai persepsi masing-masing. Untuk itu, Djoko Suyanto meminta Polri dan KPK untuk kembali duduk bersama dan mengumumkan fakta yang sebenarnya mengenai hasil pertemuan Senin (30/7/2012) dan Selasa (31/7/2012). Hal tersebut penting untuk menjelaskan komitmen masing-masing lembaga.

Berita Terkait: Kasus Simulator SIM
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved