Selasa, 26 Agustus 2025

Mafia Anggaran

Tamsil Linrung dan Mirwan Amir Bersaksi Dalam Sidang Wa Ode

Wa Ode hadir sekitar pukul 12.30 WIB, disusul Mirwan Amir dan kemudian Tamsil Linrung.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Tamsil Linrung dan Mirwan Amir Bersaksi Dalam Sidang Wa Ode
Tribunnews.com/Herudin
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Mirwan Amir

Laporan Agus Nia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara korupsi Wa Ode Nurhayati dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dengan menghadirkan pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR sebagai saksi.

Saksi yang terlihat hadir adalah Wakil Ketua Banggar dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung, dan mantan Wakil Ketua Banggar dari Fraksi Partai Demokrat Mirwan Amir.

Wa Ode hadir sekitar pukul 12.30 WIB, disusul Mirwan Amir dan kemudian Tamsil Linrung.

Mirwan Amir enggan memberi keterangan mengenai hal yang akan disampaikan hari ini.

Sementara itu Tamsil sempat memberikan keterangan perihal kehadirannya dalam sidang hari ini, Selasa (7/8/2012).

"Saya datang ke sini memenuhi panggilan saja sebagai saksi Wa Ode. Saya mengetahui DPID, dari proses hingga mekanisme," kata Tamsil.

Ketika ditanyai mengenai kebenaran tiga kabupaten di Aceh, yaitu Aceh Besar, Bener Meriah dan Pidie Jaya tidak ada dalam rancangan DPID, Tamsil tidak banyak bicara.

"Saya tidak tahu. Ada banyak kabupaten, 500 kabupaten. Saya harus lihat catatan. Kita lihat saja nanti saat sidang," tutup Tamsil.

Sidang Wa Ode hari ini diagendakan Pukul 13.00 WIB.

Wa Ode Nurhayati didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, Wa Ode diduga menerima suap Rp6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp 5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp 350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011.

Uang itu diberikan agar Wa Ode selaku anggota banggar DPR meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa sebagai daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011.

Berita Terkait: Mafia Anggaran
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan