KPK Tangkap Hakim
Kasus Suap di Tengah Upaya Remunerasi Gaji Hakim
Anggota Komisi III DPR, Eva K Sundari mengaku kecewa pada kasus suap yang membelit Kartini Julianna dan Heru Kisbandono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Eva K Sundari mengaku kecewa pada kasus suap yang membelit Kartini Julianna Mandalena Marpaung (KM) dan Heru Kisbandono (HK), dua hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Dua oknum tersebut dinilai memalukan institusi.
"Ini kejadian yang memalukan. Karena hati nurani hakim tersebut sudah mati, kejadiannya pas bulan Ramadhan, proklamasi, dan di luar yurisdiksi," tegas Eva kepada Tribunnews.com, di Jakarta, Selasa (21/8/2012).
Menurut dia, jika hati nurani yang mati, bagaimana hakim akan menjadi kanal keadilan sebagai wakil Tuhan. Kekecewaan Eva sangat berasalan. Pasalnya, kejadian ini terjadi saat Komisi III DPR tengah menggenjot renumerasi untuk para hakim.
"Sebagai Komisi 3 kecewa sekali. Kami tengah menggenjot remunerasi untuk para hakim. Kejadian ini mengecewakan kami semua," tegasnya.
Karenanya, Eva K Sundari mendesak Mahkamah Agung (MA) memberikan tindakan tegas dan serius. Tindakan itu untuk memberikan efek jera terhadap hakim-hakim nakal lainnya.
"Saya berharap ada tindakan serius dan fundamental dari MA karena kasus penangkapan hakim tipikor beruntun dan berulang. Ini peringatan serius berkaitan soal pengawasan internal MA," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Yudisial (KY), Eman Suparman menegaskan baik hakim KM dan HK sudah menjadi target. Karena berdasarkan informasi yang diterima KY, bahwa kedua hakim ini kerap memainkan kasus alias makelar kasus (Markus) di pengadilan.
"Itu dua memang sudah bandit semua itu. Dan saya sudah sepakat dengan Mahkamah Agung untuk memecatnya. Karena sudah nyata ketangkap KPK dan mau dibuktikan apalagi. Penangkapannya bersamaan dengan badan pengawas mahkamah agung. Jadi ga usah dibuktikan apa-apa lagi. Sudahlah itu dipecat saja, sudah tidak beres dan bisa menularkan virus-virus ketidak beresan di berbagai pengadilan," ujarnya, di Istana Negara, Jakarta, Minggu (19/8/2012).
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengatakan KM harus siap dicopot sebagai hakim, jika KPK menetapkannya sebagai tersangka.
"Ancamannya pemberhentian. Kalau sudah ada status tersangka, maka akan diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, di sela acara open house di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan, Minggu (19/8/2012).