RUUK DIY
RUUK DIY Rombak Dinasti Kesultanan
Ketua Panja RUUK DIY Abdul Hakam Naja mengatakan, RUU memberi ketegasan untuk mereformasi keraton.

d. Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan atau sederajat;
e. Berusia sekurang-kurangnya 30 tahun;
f. Mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
g. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana lebih dari lima tahun dan mengumumkan secara terbuka dan jujur kepada masyarakat bahwa dirinya pernah menjadi terpidana serta tidak akan mengulang tindak pidananya;
h. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
i. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
j. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
m. Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaannya serta saudara kandung, istri, dan anak;
n. Bukan sebagai anggota partai politik. (*)
BACA JUGA