RUUK DIY
Ini Keistimewaan-keistimewaan DIY dalam Undang-undang
DPR RI menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undsang-undang (RUU) Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam
Penulis:
Abdul Qodir

Bab X tentang Pertanahan pada Pasal 32 dan 33 mengatur bahwa dalam penyelenggaraan kewenangan pertanahan, Kesultanan dan Kadipaten dinyatakan sebagai badan hukum yang bersifat khusus yang merupakan subjek hakk yang mempunyai hak milik atas tanah Kesultanan dan Kadipaten.
Bab XI tentang Tata Ruang pada Pasal 34 dan 34 diatur, bahwa kewenangan Kesultanan dan Kadipaten terbatas pada pengelolaan fan pemanfaatan tanah Kesultanan dan Kadipaten. Dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah itu, Kesultanan dan Kadipaten menetapkan kerangka umum kebijaka Tata Ruang sesuai dengan Keistimewaan DIY dan memperhatikan tata ruang Nasional dan DIY.
Bab XIII tentang Pendanaan pada Pasal 41 dan 42 mengatur bahwa pemerintah menyediakan pendanaan dalam rangka penyelenggaraan Keistimewaan DIY dala APBN sesuai kebutuhan. Dana Keistimewaan untuk dan dikelola oleh Pemda DIY yang pengalokasia dan penyalurannya melalui mekanisme transfer ke daerah.
Bab XIV tentang Ketentuan Lain-lain pada Pasal 43 dan 44 mengatur gubernur selaku Sultan HB dan/atau wakil gubernur selaku Adipati Paku Alam yang bertakhta mempunyai tugas utama, yakni melakukan penyempurnaan dan penyesesuaian di lingkungan Kesultanan dan Kadipaten. Tugas ini diarahkan agar ketentuan di internal Kesultanan dan Kadipaten sesuai dan sejalan dengan UU DIY ini.
Bab XV tentang Ketentuan Peralihan pada Pasal 45 hingga 48 mengatur, bahwa pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DIY periode 2012-2017 dilakukan lebih singkat karena keadaan yang mendesak. Bahwa, masa perpanjangan jabatan gubernur DIY saat ini, Sri Sultan HB X akan berakhir pada 9 Oktober 2012.
Berita Terkait: RUUK DIY