Mafia Anggaran
Pemerintah Terpaksa Setujui Daftar Penerima DPID
Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pramudjo mengaku terpaksa
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pramudjo mengaku terpaksa menyetujui daftar daerah penerima alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 yang berasal dari Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
Meski, jumlah daerah penerima DPID berbeda dengan jumlah daerah yang diberikan pemerintah dalam bentuk simulasi.
Bahkan, Pramudjo mengatakan Kemenkeu akhirnya terpaksa membuat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan daftar daerah yang berasal dari Banggar DPR RI, sebanyak 297 daerah.
"Iya (terpaksa menerima) dan dijadikan PMK pada akhirnya," jawab Pramudjo kepada Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo ketika bersaksi untuk terdakwa Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/9/2012).
Pramudjo menjelaskan, berdasarkan rapat bersama antara pemerintah dan DPR, disepakati mengenai syarat-syarat dan pemerintah harus membuat simulasi daerah penerima alokasi DPID.
Kemudian, lanjut Pramudjo, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyerahkan data hasil simulasi ke Banggar.
Di mana, isinya yakni propinsi dan kabupaten atau kota yang layak menerima DPID sebanyak 398. Tetapi, tanpa besaran alokasi untuk tiap daerah tersebut.
Menurut Pramudjo, kemudian Banggar menyerahkan daftar daerah yang dinyatakan layak menerima alokasi DPID sebesar Rp 7,7 triliun hanya sebanyak 297.
Atas daftar itu, Pramudjo mengatakan Kemenkeu mengirim surat kepada Banggar yang isinya menanyakan mengapa ada tiga propinsi dan 29 kabupaten/kota yang tidak mendapatkan alokasi DPID. Padahal, memenuhi kriteria yang ditentukan bersama dan mengajukan usulan.
Tetapi, akhirnya Kemkeu tetap menggunakan data dari Banggar tersebut. Sebab, Wakil Ketua DPR RI dari fraksi PKS, Anis Matta dalam jawaban suratnya menyatakan bahwa data tersebut sudah tidak bisa diubah.
"Jawabannya (dari Anis Matta) berbunyi sudah final dan tidak dapat diubah lagi," kata Pramudjo.
Sebelumnya, kubu Wa Ode menyatakan pihak Kemenkeu juga merasa ada kejanggalan terkait daerah penerima DPID. Dengan adanya surat yang dikirimkan Menkeu kepada Pimpinan DPR.
Di mana, isi surat itu mempertanyakan ada beberapa daerah yang seharusnya menerima alokasi DPID tetapi tidak mendapatkannya.
Klik: