Jumat, 22 Agustus 2025

Pemilu 2014

KIPP Menilai Keterwakilan Perempuan Diperlemah

keterwakilan perempuan diharuskan dalam aturan namun dalam UU masih ada kata memperhatikan sehingga belum wajib.

zoom-inlihat foto KIPP Menilai Keterwakilan Perempuan Diperlemah
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai memperlemah aturan mengenai 30 persen keterwakilan perempuan di partai. Hal ini ditegaskan Koordinator Kajian KIPP (Komiten Independen Pemantau Pemilu) Indonesia, Girindra Sandino di Jakarta, Sabtu (8/9/2012).

"KPU jelas memperlemah kekuatan pasal afirmative dalam UU Pemilu. Seharusnya, parpol tetap didorong untuk mewujudkan keterwakilan 30 persen di daerah," ujar Girindra.

Girindra mengatakan aturan 30 persen keterwakilan perempuan tidak hanya diterapkan di pusat, namun juga di daerah. Sehingga tujuan dari pasal tersebut yang mengacu pada nilai-nilai keadilan gender dapat dilaksanakan secara konsisten.

"Artikulasi kepentingan perempuan melalui DPRD Provinsi dan DPRD Kota sangat strategis, bagi konsolidasi demokrasi," katanya.

Sebelumnya, KPU mengeluarkan aturan bila partai harus memiliki 30 persen keterwakilan perempuan di tingkat pusat. Namun bila partai politik tidak dapat memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan di tingkat provinsi hingga kecamatan, mereka hanya diwajibkan menyerahkan surat penjelasan kepada KPU.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menilai pengaturan tersebut merupakan terobosan KPU dalam memperhatikan keterwakilan perempuan.

"KPU memperhatikan keterwakilan perempuan dalam semangat adanya pemberdayaaan parpol yang mengikutsertakan partisipasi perempuan," kata Husni di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (5/9/2012) lalu.

Menurut Husni, adanya surat pernyataan itu merujuk pada UU mengenai partai politik, sehingga KPU mengakomodir aturan tersebut secara maksimal.

"Di dalam UU yang mengatur tentang parpol masih memperhatikan . Jadi kata memperhatikan itu yang enggak begitu kuat," ujarnya.

Husni mengatakan keterwakilan perempuan diharuskan dalam aturan. Namun dalam UU, masih ada kata memperhatikan sehingga belum wajib. Namun, Husni mengatakan partai-partai yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2014 sudah mempersiapkan keterwakilan perempuan tersebut.

"Jadi langkah kita itu justru sudah memotivasi parpol bergerak ke arah sana dan kita berharap ke depan itu sudah wajib," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan