Selasa, 23 September 2025

Angelina Sondakh Tersangka

Kubu Angie Berharap Hakim Resapi Kisah Ali bin Abi Thalib

Tim Penasehat Hukum Angelina Sondakh berharap majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) dapat meresapi kisah seorang sahabat

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto Kubu Angie Berharap Hakim Resapi Kisah Ali bin Abi Thalib
KOMPAS.COM/RODERICK ADRIAN MOZES
Angelina Sondakh dikawal petugas seusai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2012). Angelina menjadi tersangka atas kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games dan pengadaan alat laboratorium di beberapa universitas negeri. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

"Apa yang diduga dilakukan terdakwa adalah tindak pidana yang meliputi beberapa tindak pidana dan sejenis. Maka kami pandang dakwaan ini tidak singkron, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menarik pasal tindak pidana dalam rumusan dakwaan sehingga merugikan terdakwa," paparnya.

Selain itu, menurut Nasrullah, tidak tepat jika jaksa menggunakan Pasal 64 Ayat 1 KUHP dalam dakwaan yang disusun alternatif. Seperti diberitakan sebelumnya, dakwaan pertama Angelina memuat Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan tersebut dinyatakan bahwa perbuatan-perbuatan yang diuraikan dalam dakwaan merupakan perbuatan berlanjut (Pasal 64 KUHP). Sedangkan perbuatan berlanjut itu dapat terjadi hanya pada perbuatan-perbuatan yang sejenis.

"Sehingga terjadi kekacauan dan kekaburan dalam dakwaan," imbuhnya.

Hal lain yang menjadi keberatan pihak Angelina adalah surat dakwaan jaksa yang dianggapnya tidak menguraikan jelas bagian mana dan berapa uang yang disebut diterima Angelina untuk proyek pendidikan tinggi dan bagian mana untuk program sarana prasarana olahraga Kemenpora.

Tim pengacara juga menilai Angelina tidak seharusnya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena penggunaan Pasal 12 huruf a dalam dakwaan pertama. Penggunaan pasal tersebut, menurutnya, bisa dilakukan jika inisiatif penerimaan suap datang dari Angelina selaku penyelenggara negara.

"Inisiatif pemberian di sini muncul dari si pemberi dan si pemberi lah yang menawarkan. Jika penuntut umum jeli dan tegas, dakwaan tidak jelas dan cermat," ujar Nasrullah.

Berita Terkait: Angelina Sondakh Tersangka

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan