Senin, 25 Mei 2026

Penyelidik KPK Selingkuh

Abraham Samad: Selingkuh Sama dengan Terima Suap

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, perselingkuhan adalah pelanggaran kode etik berat di internal lembaganya.

Tayang:
Penulis: Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, perselingkuhan adalah pelanggaran kode etik berat di internal lembaganya. Pegawai maupun pimpinan KPK yang berselingkuh, sama saja menerima suap.

"Berselingkuh sama dengan menerima suap," ujar Abraham di Jakarta, Rabu (19/9/2012).

Menurut Abraham, sanksi bagi internal KPK yang melakukan perselingkuhan adalah diberhentikan.

"(Perselingkkuhan) itu juga pelanggaran etik. Enggak boleh seorang pegawai KPK selingkuh," tegas Abraham.

Diberitakan sebelumnya, KPK memberhentikan penyelidiknya berinisial MHP, dan mengembalikan ke institusi asalnya, BPKP, lantaran melakukan perselingkuhan sebagaimana hasil penelusuran internal. Kepada BPKP, KPK juga minta agar dia diberikan hukuman.

Meski temuan awal adalah perselingkuhan, KPK masih menelusuri dugaan MHP menerima suap saat menangani kasus. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved