Revisi UU KPK
Komisi III Desak Ungkap Oknum yang Memperlemah KPK
Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika meminta Bambang Widjojanto untuk mengungkap oknum
TRiBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Gede Pasek Suardika meminta Bambang Widjojanto untuk mengungkap oknum yang ingin melemahkan KPK. Hal itu terkait perkataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto di KPK.
"Ya sebut saja namanya, kan bagus jadi enak, karena penegak hukum itu bukan LSM, jadi menuduh orang kan jelas, oh tersangkanya ini, jadi jelas," kata Pasek di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Pasek lalu meminta Bambang untuk membaca Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2012. "Ketika dia fit and proper tes dia baca nggak," katanya.
Pasek mengatakan pembuatan UU tergantung dinamika yang ada. Dikatakannya tidak semua ingin merevisi UU KPK tersebut. Tapi, kata Pasek revisi itu perlu pasalnya ada beberapa norma yang perlu penajaman.
Pasek mengatakan, revisi UU ini masih berada di prolegnas dan belum menjadi RUU. Untuk itu, Pasek mengharapkan adanya revisi UU tersebut.
"Ini masih embrio sekaranglah saatnya untuk memberikan masukan. Kalau belum apa-apa sudah dicaci maki, ya kita ketawa juga," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menduga jika perubahan undang-undang KPK bukan keinginan seluruh anggota DPR. Menurutnya, pelemahan KPK melalui rencana revisi UU KPK hanya sengaja didengungkan oleh sejumlah oknum legislator saja.
"Itu sebenarnya kemauan beberapa oknum di DPR saja. Bisa diliat bebrapa orang yang gemar dan getol untuk revisi," kata Bambang di kantornya, Jakarta, Selasa (25/9/2012) malam.
Menurut Bambang, beberapa orang yang getol menggembar-gemborkan rencana revisi di mana ada beberapa draft perubahan yang dianggap melemahkan KPK, sebenarnya masih bisa diperdebatkan. Seperti kewenangan melakukan penyadapan, yang juga diberikan kepada lembaga lain.
"Keinginan mengambil (memangkas) beberapa kewenangan yang dasar argumentasinya masih bisa diperdebatkan contoh soal penyadapan," katanya.
Berita Terkait: Revisi UU KPK
Revisi UU KPK
1. Laode Syarif Prediksi Korupsi Tumbuh Subur Sejak UU 19/2019 Diberlakukan |
---|
2. Alasan MK Tolak Uji Materi UU KPK |
---|
3. Firli Bahuri Klaim Tugas Lembaganya Tidak Ada Terganggu dengan Hadirnya Undang-Undang Baru KPK |
---|
4. MK Batal Dengarkan Keterangan Kuasa Presiden dan DPR Soal Uji Materi UU KPK Hasil Revisi |
---|
5. MK Batal Gelar Sidang Uji Materi UU KPK yang Diajukan Agus Rahardjo Cs |
---|