Ijazah Jokowi
Kata Roy Suryo usai Jadi Tersangka Ijazah Jokowi: Preseden Buruk, Saya Cuma Teliti Dokumen Publik
Roy Suryo penetapan tersangka terhadapnya dalam kasus ijazah Jokowi, preseden buruk. Dia mengatakan apa yang dilakukan tak langgar hukum.
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo menganggap penetapan tersangka terhadapnya dalam kasus ijazah Jokowi menjadi preseden buruk penegakan hukum di Indonesia.
- Menurutnya, penelitian yang dilakukannya di mana bertujuan untuk membuktikan keabsahan Jokowi tidaklah melanggar hukum.
- Kendati demikian, Roy Suryo tetap menghormati polisi atas penetapan tersangka terhadapnya.
TRIBUNNEWS.COM - Pakar telematika, Roy Suryo, buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik soal tuduhan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, apa yang dilakukan kepolisian merupakan preseden buruk. Roy menegaskan apa yang dilakukannya dengan membedah keabsahan ijazah Jokowi bukanlah tindakan melanggar hukum.
Roy mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadapnya adalah wujud kriminalisasi oleh kepolisian.
"Saya atau kita bebas sebagai warga negara bebas untuk melakukan apapun terkait kebebasan informasi, apalagi untuk dokumen publik."
"Ini akan menjadi preseden yang sangat buruk kalau ada yang meneliti dokumen publik, lalu ditersangkakan dan lalu dikriminalisasi," katanya ketika berada di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Baca juga: 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Ditetapkan: Ada Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa
Saat ditetapkan menjadi tersangka, Roy Suryo sedang mendampingi pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU DKI Jakarta soal dugaan ijazah palsu Jokowi.
Di sisi lain, meski dianggap sebagai kriminalisasi, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu tetap menghormati penetapan tersangka terhadap dirinya.
Dia menegaskan saat ini seluruh proses hukum terhadapnya diserahkan ke kuasa hukum, Abdul Gafur.
Roy lantas menyindir sosok yang kini sudah berstatus sebagai terpidana tetapi masih bebas berkeliaran.
Diduga, sosok yang disindir yakni Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina yang terjerat kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) dan telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).
"Sikap saya senyum saja. (Penetapan) tersangka itu masih salah satu proses. Nanti masih ada status misalnya terdakwa, lanjut lagi menjadi terpidana."
"Di Indonesia, ada orang yang status terpidana saja, sudah enam tahun (putusan) inkrah, masih bisa bebas dan menghina hukum di Indonesia," jelas Roy.
Ia turut menyemangati tersangka lainnya yang juga sudah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya.
Di antaranya adalah ahli digital forensik, Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
"Saya mengajak ketujuh tersangka lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita bersama rakyat Indonesia untuk bebas melakukan penelitian dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.