TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wamenkumham Denny Indrayana mengkritisi wacana bahwa KPK adalah lembaga ad hoc atau permanen. Menurutnya, komentar tersebut tidak berdasar.
"Kalau memang ada dasarnya itu kan harus ada risalah dalam UU KPK," kata Denny dalam Diskusi Bulanan Kemenkumham yang digelar di Aula Soepomo, Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012).
Denny menegaskan, lembaga KPK sebaiknya tetap ada dalam jajaran lembaga penegakan hukum di bidang pemberantasan antikorupsi.
Denny membandingkan dengan KPK yang berada di beberapa negara, misalnya seperti Malaysia dan Thailand, yang telah memasukkan lembaga KPK-nya ke dalam Undang-Undang Dasar negara mereka.
"Kalau bisa di Indonesia juga disamakan, memasukkan KPK ke UUD 1945," kata Denny.
Klik: