Revisi UU KPK
Momen Untuk Revisi UU KPK Dinilai Tidak Tepat
Pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan revisi Undang-undang

Laporan Wartawan Tribun Jakarta Mochamad Faizal Rizki
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) waktunya sangatlah tidak tepat.
Sebab, di tengah banyaknya anggota DPR RI yang terjerat kasus korupsi menjadikan revisi terhadap Undang-undang KPK ini terkesan memiliki agenda tersembunyi dan juga dicurigai oleh masyarakat.
"Sebaiknya inisiatif untuk mengubah atau memperbaiki Undang-undang KPK tidak datang dari DPR tapi dari eksekutif jadi orang tidak mencurigai adanya agenda politik terselubung di balik itu,"kata Jimly di Fadli Zon Library, Jalan Danau Limboto, Jakarta, Senin(1 /10/2012).
Seperti diketahui sebelumnya, saat ini revisi undang-undang KPK yang diusulkan oleh Komisi III DPR RI telah masuk di Badan Legislatif (Baleg). Isu penggembosan KPK terkait pelemahan kewenangannya dalam hal penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan santer terdengar di masyarakat.
Hal ini menjadi kekhawatiran karena hanya KPKlah lembaga yang dianggap masih memiliki kredibilitas dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
Berita Terkait: Revisi UU KPK