Oknum DPR Minta Jatah
BK: Tak Ada Transaksi Anggota DPR Tetap Langgar Kode Etik
Menteri BUMN Dahlan Iskan sudah membuka dua nama anggota DPR yang kerap meminta jatah upeti tiga perusahaan BUMN ke Badan
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri BUMN Dahlan Iskan sudah membuka dua nama anggota DPR yang kerap meminta jatah upeti tiga perusahaan BUMN ke Badan Kehormatan (BK). Sepengetahuan Dahlan, permintaan jatah itu ditolak para direksi perusahaan BUMN sehingga belum terjadi transaksi.
Ketua BK, M Prakosa, menegaskan, anggota DPR yang meminta bagian ke BUMN dapat dinilai melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi kendati belum terjadi transaksi.
"Kalau tidak terjadi transaksi, maka dengan adanya oknum meminta sesuatu, itu dinggap pelanggaran kode etik," ujar Prakosa di ruang kerjanya, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/11/2012).
Menurut Prakosa, sanksi yang akan diberikan kepada anggota DPR yang kerap menagih jatah itu tergantung tingkat pelanggaran dan harus didukung saksi dan bukti. "Sanksinya bisa ringan atau sedang, tergantung bukti-bukti yang jelas. Kalau semua saksi katakan ada pesan singkat (SMS) yang diterima direksi bisa diinformasikan, itu bisa berat," jelasnya.
Prakosa menambahkan, BK akan meminta klarifikasi direksi-direksi perusahaan BUMN yang disebutkan Dahlan itu seusai masa reses DPR 18 Nopember 2012 ini.
Klik: