Sabtu, 16 Agustus 2025

Oknum DPR Minta Jatah

Dahlan Iskan Diminta Menyudahi 'Manuvernya' di DPR

Menteri BUMN Dahlan Iskan diminta untuk menyudahi kegaduhan politik terkait keterangannya soal oknum anggota DPR memeras perusahaan BUMN.

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Dahlan Iskan Diminta Menyudahi 'Manuvernya' di DPR
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Menteri Negara BUMN, Dahlan Iskan (kanan), melakukan konferensi pers usai dimintai keterangan oleh Badan Kehormatan DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/11/2012). Dahlan dimintai keterangan terkait pernyataannya tentang dugaan pemerasan beberapa BUMN oleh oknum anggota DPR. TRIBUN/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri BUMN Dahlan Iskan diminta untuk menyudahi kegaduhan politik terkait keterangannya soal oknum anggota DPR memeras perusahaan BUMN.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Syaifudin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/11/2012).

"Kalau memang Pak Dahlan serius ingin memberantas korupsi, sebaiknya sudahi hingar bingar kegaduhan ini. Sudahi membawa ini ke proses politik," kata Lukman.

Lukman menyarankan Dahlan untuk menindaklanjuti laporan tersebut kepada proses hukum di KPK. Pasalnya, bila kasus tersebut dibawa ke ranah politik, maka penyeselesaiannya akan berlarut-larut.

"Dapatnya ramainya saja, sementara upaya membersihkan DPR dan BUMN tidak tercapai," ujarnya.

Menurut Lukman, BK akan kesulitan bila Dahlan hanya menyebutkan nama tanpa bukti yang kuat. Ia pun meminta Dahlan menyerahkan bukti kuat agar BK dapat memprosesnya.

"Jangan melempar bola panas ke BK kalau tidak ada buktinya, itu akan menyulitkan BK. Sebab kalau tuduhan-tuduhan itu tanpa didasari bukti yang cukup kemudian akan menimbulkan pencemaran nama baik. Jangan hanya menjadi hingar bingar politik, kita mau menghadapi 2014," tukasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan