Ijazah Jokowi
Alasan Polisi Cekal Roy Suryo Cs ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan hal itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan.
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya mengatakan pencekalan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan
- Pencekalan dilakukan selama 20 hari mulai 8 sampai 27 November 2025
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap alasan melakukan pencekalan terhadap pakar telematika, Roy Suryo dan tujuh tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) lainnya ke luar negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan hal itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan.
"Proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh oleh Polda Metro Jaya. Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).
Baca juga: Dua Kuasa Hukum Roy Suryo Singgung Arsul Sani, Kompak Desak Jokowi Tunjukkan Ijazah
Saat ini, kata Budi, proses penyidikan masih terus berjalan. Terakhir, kubu Roy Suryo juga mengajukan saksi meringankan dalam kasus tersebut.
"Dalam hal ini, kepolisian profesional dan independen dalam penanganan kasus tersangka RS cs. Kita menangani perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian," tuturnya.
Adapun pencekalan dilakukan selama 20 hari mulai 8 sampai 27 November 2025. Namun, nantinya pencekalan itu bisa ditambah masa waktunya hingga 60 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Roy Suryo menanggapi santai soal dirinya dicekal ke luar negeri dalam kasus tersebut.
"Ya saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal nggak apa-apa, toh dah selesai udah pulang dari Sydney, Australia Dan bahan-bahan semuanya sudah komplet untuk pembuatan buku White Paper itu semuanya sudah komplet," ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (20/11/2025).
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga mengaku tidak khawatir cekal oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya tidak alasan mendesak untuk lawatan ke luar negeri.
"Nggak perlu lagi (ke luar negeri, red) kalau ke Singapura, nggak usah lah Singapura kampus abal-abal kayak gitu hanya kampus ke-46 dari 55 di Singapura dan itu kampus swasta, Jadi gak perlu lah," tuturnya.
Baca juga: Tudingan Ijazah Palsu: jika Roy Suryo cs Bersedia Mediasi, Jokowi yang Terkesan Akan Jadi Protagonis
Meski dicekal, Roy menyebut dirinya tetap bisa menjalankan aktivitas.
"Saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," tukasnya.
Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus ijazah palsu Jokowi pada Jumat (7/11/2025).
Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Sumber: Tribunnews.com
Ijazah Jokowi
| Tudingan Ijazah Palsu: jika Roy Suryo cs Bersedia Mediasi, Jokowi yang Terkesan Akan Jadi Protagonis |
|---|
| Polda Metro Jaya Akan Gelar Perkara Khusus Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|---|
| Roy Suryo Santai meski Dicekal ke Luar Negeri: Toh Sudah Komplit Bahan Gibran's Black Paper |
|---|
| Polisi Segera Periksa 5 Tersangka Klaster Pertama Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Siapa Saja? |
|---|
| Kubu Roy Suryo Sebut di Balik Usulan Damai Ada Ancaman: Seolah-olah Kalau Ogah Damai, Lu Gua Penjara |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.