RUU KUHAP
Komnas HAM Temukan Sejumlah Ketentuan yang Berpotensi Langgar HAM pada KUHAP yang Baru Disahkan DPR
Komnas HAM menemukan sejumlah ketentuan yang berpotensi melanggar HAM dalam KUHAP yang baru disahkan DPR RI.
Ringkasan Berita:
- DPR telah mensahkan KUHAP 18 November 2025 dan akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026
- Komnas HAM menemukan sejumlah ketentuan yang berpotensi melanggar HAM dalam KUHAP yang baru disahkan DPR RI.
- DPR berjanji akan membuka ruang dialog dan mengadakan pertemuan secara terbuka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah ketentuan yang berpotensi melanggar HAM dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Komnas HAM telah melakukan kajian atas RKUHAP tahun 2023 dan 2025,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).
KUHAP merupakan hukum acara pidana di Indonesia yang mengatur proses pidana, mulai dari penyidikan, penyidikan, tuntutanan hingga persidangan dan eksekusi hukuman.
KUHAP terbaru telah disahkan oleh DPR RI pada 18 November 2025 dan akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
KUHAP ini menggantikan versi lama peninggalan Belanda yang telah berlaku selama 44 tahun.
Apa yang disoroti Komnas HAM?
Dalam kajian itu, Komnas HAM menilai ketentuan penyelidikan dan penyidikan termasuk penggunaan upaya paksa, masih lemah dalam aspek pengawasan sehingga rawan disalahgunakan.
Anis menekankan kewenangan seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyadapan harus dibatasi dengan indikator jelas.
Serta memberi ruang bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan keberatan melalui institusi terkait maupun peradilan.
Komnas HAM juga menyoroti mekanisme praperadilan yang hanya memeriksa aspek formil, bukan materiil.
Sehingga tidak mampu mengontrol kualitas penegakan hukum ketika terjadi intimidasi, kekerasan, atau penyiksaan.
“Mekanisme praperadilan yang diatur dalam KUHAP belum mencerminkan keresahan publik bahwa mekanisme praperadilan belum mampu secara efektif mengatasi kelemahan penegakan hukum,” tutur Anis
Selain itu, perubahan pengaturan alat bukti yang memasukkan frasa “segala sesuatu” dinilai terlalu luas dan berisiko melegitimasi bukti ilegal seperti penyadapan tidak sah.
Komnas HAM mendorong adanya mekanisme uji admisibilitas agar setiap alat bukti dipastikan diperoleh secara patut dan tidak melanggar hukum.
Lebih lanjut, Komnas HAM juga menilai UU KUHAP belum memberi kejelasan terkait konsep koneksitas perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer.
Catatan terhadap KUHAP, tegas Anis, dapat mengganggu kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan upaya perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.
Sumber: Tribunnews.com
RUU KUHAP
| DPR Harus Minta Maaf, BEM Undip Layangkan Somasi 3x24 Jam Imbas Pencatutan Dukung RUU KUHAP |
|---|
| Sosok Aufa Ariq, Ketua BEM Undip Protes DPR RI Catut Organisasinya Ikut Pembahasan RUU KUHAP |
|---|
| 5 Nama Profesor dan 2 Doktor Dicantumkan DPR RI, Terlibat Pembahasan RUU KUHAP sebelum Disahkan Puan |
|---|
| Formappi: DPR Jadikan MK Wadah ‘Cuci Tangan’ Kalau Publik Tidak Sepakat Terhadap UU KUHAP |
|---|
| DPR Tetap Ketok Palu Meski Tagar TolakRKUHAP Bergema, Menkum: Hal Biasa |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.