Sabtu, 22 November 2025

RUU KUHAP

Komnas HAM Temukan Sejumlah Ketentuan yang Berpotensi Langgar HAM pada KUHAP yang Baru Disahkan DPR

Komnas HAM menemukan sejumlah ketentuan yang berpotensi melanggar HAM dalam KUHAP yang baru disahkan DPR RI.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
TOLAK KUHAP - Ratusan mahasiswa Universitas Islam Bandung (Unisba) yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa Unisba (KBMU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu (19/11/2025). Dalam aksinya, mereka menyuarakan penolakan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinilai disahkan secara tergesa-gesa dan minim partisipasi publik. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Ringkasan Berita:
  • DPR telah mensahkan KUHAP 18 November 2025 dan akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026
  • Komnas HAM menemukan sejumlah ketentuan yang berpotensi melanggar HAM dalam  KUHAP yang baru disahkan DPR RI. 
  • DPR berjanji akan membuka ruang dialog dan mengadakan pertemuan secara terbuka

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan sejumlah ketentuan yang berpotensi melanggar HAM dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. 

“Komnas HAM telah melakukan kajian atas RKUHAP tahun 2023 dan 2025,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangannya, Sabtu (22/11/2025).

KUHAP merupakan hukum acara pidana di Indonesia yang mengatur proses pidana, mulai dari penyidikan, penyidikan, tuntutanan hingga persidangan dan eksekusi hukuman.

KUHAP terbaru telah disahkan oleh DPR RI pada 18 November 2025 dan akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. 

KUHAP ini menggantikan versi lama peninggalan Belanda yang telah berlaku selama 44 tahun.

Apa yang disoroti Komnas HAM?

Dalam kajian itu, Komnas HAM menilai ketentuan penyelidikan dan penyidikan termasuk penggunaan upaya paksa, masih lemah dalam aspek pengawasan sehingga rawan disalahgunakan. 

Anis menekankan kewenangan seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, hingga penyadapan harus dibatasi dengan indikator jelas.

Serta memberi ruang bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan keberatan melalui institusi terkait maupun peradilan.

Komnas HAM juga menyoroti mekanisme praperadilan yang hanya memeriksa aspek formil, bukan materiil.

Sehingga tidak mampu mengontrol kualitas penegakan hukum ketika terjadi intimidasi, kekerasan, atau penyiksaan.

“Mekanisme praperadilan yang diatur dalam KUHAP belum mencerminkan keresahan publik bahwa mekanisme praperadilan belum mampu secara efektif mengatasi kelemahan penegakan hukum,” tutur Anis

Selain itu, perubahan pengaturan alat bukti yang memasukkan frasa “segala sesuatu” dinilai terlalu luas dan berisiko melegitimasi bukti ilegal seperti penyadapan tidak sah. 

Komnas HAM mendorong adanya mekanisme uji admisibilitas agar setiap alat bukti dipastikan diperoleh secara patut dan tidak melanggar hukum.

Lebih lanjut, Komnas HAM juga menilai UU KUHAP belum memberi kejelasan terkait konsep koneksitas perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer. 

Catatan terhadap KUHAP, tegas Anis, dapat mengganggu kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM dan upaya perlindungan dan penegakan HAM di Indonesia.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved