BP Migas Dibubarkan
Muhammadiyah Tiga Tahun Dalami Kelemahan BP Migas
Dia bersama Muhammadiyah, tiga tahun membahas dan mendalami kelemahan UU No 22 tahun 2001 tentang Migas
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Rachmat Hidayat
Din mengatakan bersyukur dengan banyak pasal di UU Migas yang dijudicial review dikabulkan oleh MK.
"Pasal-pasal itu yang sesungguhnya tidak hanya tentang keberadaan BP Migas. Ini kan pemberitaanya seolah-olah hanya tentang BP Migas, eksistensi BP Migas. Mohon maaf, tapi ini lebih luas dari itu. Rilisnya saya belum terima, ada 21 pasal (yang dikabulkan) itu. Bahkan yang menarik, ada pasal yang tidak kami minta untuk diamandemen, justru dikabulkan oleh MK," jelas Din.
Rekomendasi untuk Anda