Kamis, 14 Agustus 2025

Oknum DPR Minta Jatah

Senyum Kecut Sumaryoto Saat Sambangi Badan Kehormatan DPR

Hal itu terkait laporan Menteri BUMN Dahlan Iskan soal oknum anggota dewan yang meminta jatah.

zoom-inlihat foto Senyum Kecut Sumaryoto Saat Sambangi Badan Kehormatan DPR
tribunnews.com/oro
Sumaryoto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Anggota Fraksi PDI Perjuangan Sumaryoto memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPR. Hal itu terkait laporan Menteri BUMN Dahlan Iskan soal oknum anggota dewan yang meminta jatah.

Sumaryoto terlihat mengenakan jas hitam dengan kemeja merah saat mendatangi ruang BK. Namun ia bungkam saat ditanya awak media mengenai dugaan pemerasan kepada direksi PT Merpati.

Anggota Komisi XI itu terlihat tegang sambil sesekali melempar senyum kepada wartawan. Diketahui BK pada hari ini akan meminta keterangan dari Sumaryoto, Achasanul Qosasih dan Zulkiflimansyah terkait laporan Dahlan Iskan.

Anggota Komisi XI Sumaryoto telah membantah tuduhan pemerasan kepada perusahaan BUMN. Kuasa Hukum Sumaryoto, Warsito Sanyoto mengatakan kliennya tidak pernah menagih fee atau meminta sesuatu kepada Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) Rudy Setyopurnomo ataupun direksi lainnya.

"Tidak benar bahwa Direksi PT MNA yang lama menjanjikan sesuatu kepada klien saya," kata Warsito saat jumpa pers dikediamannya, Jakarta, Selasa (6/11/2012).

Warsito mengatakan Sumaryoto memiliki hak konstitusional sebagai anggota DPR untuk bersikap kritis kepada pemerintah atau mitra kerja seperti PT MNA.

Sehingga, kata Warsito, bila kliennya bersikap kritis dalam rapat Panja Komisi XI DPR RI dengan PT MNA, maka tidak disalahartikan adanya maksud tertentu dibalik sikapnya.

"Apalagi dikait-kaitkan dengan Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi PT MNA sebesar Rp561 miliar pada APBN Perubahan tahun 2011 dan Rp 200miliar pada APBN tahun 2012 yang telah disetujui Komisi XI DPR tahun 2011," imbuhnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan