Verifikasi Parpol
Verifikasi 18 Parpol Tambahan, KPU Tak Butuh Tenaga Tambahan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merasa tidak membutuhkan tenaga tambahan untuk verifikasi faktual 18 partai politik (parpol)
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merasa tidak membutuhkan tenaga tambahan untuk verifikasi faktual 18 partai politik (parpol) tambahan sesuai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dua pekan lalu.
Sebab menurutnya, KPU akan bekerja dari dokumen yang sudah ada. Misalnya kelengkapan partai tersebut saat verifikasi administrasi.
"Saya kira tidak dengan jumlah yang ada dengan semangat yang ada terutama KPUD untuk melaksanakan (verifikasi faktual). Kami akan bergerak berdasarkan dokumen yang ada," ujar Hadar Navis Gumay, komisoner KPU, Jakarta, Senin (3/12/2012).
Hadar mencontohkan KTA (Kartu Tanda Anggota) partai. Sejauh ini, menurutnya, parpol yang melengkapi berkas KTA tidak lebih dari 10 partai.
"Kalau berkas mereka lengkap, tentu kami akan memberikan kelulusan. KTA saya beri contoh. Anggota Parpol yang sudah menyerahkan kartu anggota paling lima atau delapan parpol," lanjut Hadar.
Namun, ditegaskan Hadar, 18 partai tersebut masih bisa membenahi dirinya dalam masa perbaikan yang diberikan KPU.
Berikut adalah jadwal verifikasi faktual 18 partai tambahan:
1. Verifikasi faktual kepengurusan tingkat pusat 5-7 Desember 2012.
2. Penyampaian hasil verifikasi tingkat pusat 8-10 Desember 2012.
3. Masa perbaikan verifikasi tingkat pusat 11-17 Desember 2012.
4. Verifikasi hasil perbaikan 18-20 Desember 2012.
5. Penyusunan berita acara 21-22 Desember 2012.
Verifikasi faktual tingkat KPU Provinsi
1. Verifikasi faktual kepengurusan 5-7 Desember 2012.
2. Penyampaian hasil verifikasi 8-10 Desember 2012.
3. Masa perbaikan 11-17 Desember 2012.
4. Verifikasi hasil perbaikan 18-20 Desember 2012.
5. Penyusunan berita acara hasil verifikasi provinsi 21-22 Desember 2012
Verifikasi di tingkat KPU Kabupaten/Kota
1. Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan 5-11 Desember 2012.
2. Pemberitahuan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaaan 12-13 Desember 2012.
3. Masa perbaikan 14-18 Desember
4. Penyusunan berita acara 29-30 Desember 2012
5. Penyampaian hasil verifikasi kepada KPU Provinsi 30-31 Desember
6. Rekap hasil verifikasi kabupaten/kota 1-3 Januari 2012.
7. Penyampaian hasil verifikasi kepada KPU 4- 5 Januari 2013.
8. Rekapitulasi hasil verifikasi faktual dan penetapan parpol politik peserta pemilu 6-8 Januari 2013
9. Pengumuman parpol peserta pemilu 9-11 Januari 2012.
Klik: