Kasus Simulator SIM
KPK Panggil Ulang Panitia Lelang Simulator SIM
KPK kembali memanggil Panitia Lelang proyek Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Senin (10/12/2012).
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Panitia Lelang proyek Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, Senin (10/12/2012).
Pemeriksaan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo.
Panitia Lelang yang dimintai keterangan, yaitu AKBP Endah Purwaningsih, Kompol Ni Nyoman Suartini dan Kompol Setya Budi.
"Ketiga diperiksa sebagai saksi," terang Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Pemeriksaan bagi ketiganya merupakan yang kesekian kalinya untuk kasus senilai Rp198,6 miliar itu. Ketiganya diduga mengetahui proses lelang yang disebutkan sarat dengan keucurangan itu.
Proyek ini dalam hitungan sementara KPK, merugikan negara hampir Rp100 miliar. Tersangka yang ditahan adalah Djoko Susilo.
Sebelumnya penyidik juga telah memeriksa Ketua Panitia Lelang Simulator Teddy Rusmawan.
Selain Djoko , KPK juga menetapkan Didik Purnomo, Pejabat Pembuat Komitmen dalam pengadaan ini sekaligus Wakil Kepala Korlantas Mabes Polri, Sukotjo S Bambang Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Budi Susanto Dirketur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, sebagai tersangka.
Keempatnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo pasal 56 KUHP. KPK juga sudah mencegah mereka bepergian ke luar negeri, dan menahan Djoko Susilo.
(Edwin Firdaus)
baca juga: