Polisi Harus Anggap Video Kekerasan Densus 88 Sebagai Kritik
Polri diberikan kewenangan khusus membawa dan meggunakan senjata, tapi tetap harus berdasar hukum
Penulis:
Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersebarnya video kekerasan diduga dilakukan personil Detasemen Khusus 88 Antiteror terhadap pelaku terorisme di Poso berapa tahun lalu harus dijadikan kritik bagi Polri ke depan.
Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Komisi Hukum Nasional, Mardjono Reksodiputro dalam dialog, 'Wacana Pembubaran Densus 88,' atas kerjasama KHN dengan KBR 68H Jakarta, Rabu (13/3/2013).
Menurut Mardjono, Polri sebenarnya bukan militer. Sebagai lembaga yang lebih dekat dengan urusan sipil, Polri diberikan kewenangan khusus membawa dan meggunakan senjata, tapi tetap harus berdasar hukum.
"Tindakan Densus 88 itu terlalu radikal. Kita harus menerima baik protes dari masyarakat. Baguslah video itu bisa beredar. Tapi ini harus dianggap kritik untuk Polri memperbaiki dirinya," terang Mardjono.
Ia mengakui, operasi Densus 88 menggunakan intelijen, dan undercover dalam pengungkapan pelaku teros. Sama halnya Kopassus, Densus 88 adalah satu tim khusus yang memiliki kemampuan sangat baik, dan harus bisa menahan emosi.
"Sehingga anggota Densus yang melakukan pelanggaran peraturan, hukuman disiplinnya harus jauh lebih berat daripada polisi biasa. Saya menyesalkan atasan Densus ini tidak segera mengambil tindakan," paparnya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengaku pihaknya sudah meneliti video tersebut, yang memang menayangkan peristiwa di Poso pada 2007.
"Waktu itu Polri melakukan penegakan hukum pada para pelaku bom dan mutilasi pada 22 Januari. Termasuk di tayangan video itu. Jadi kita sudah mengetahui peristiwa di tayangan itu," kata Boy menanggapi isi video tersebut.
Boy mengakui, Polri sudah sepakat melaksanakan penegakkan hukum tak boleh melanggar HAM. Pada prinsipnya, semua yang dilakukan harus sesuai aturan hukum.
"Kita ini sangat menghormati HAM. Kita sangat setuju. Tapi maksudnya harus kita perjelas kembali. Kalau ada prosedur yang salah, kita akan perbaiki. Karena selama ini bertindak tetap sesuai prosedur tetap," tambahnya.