Demi UU Berkualitas DPD Siap Kerja Sama dengan DPR
DPD sudah siap bekerja sama dengan DPR dalam menyukseskan pembahasan berbagai rancangan perundang-undangan
Penulis:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPD sudah siap bekerja sama dengan DPR dalam menyukseskan pembahasan berbagai rancangan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan Pasal 22 D UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), dan telah dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Litigasi-hukum DPD RI I Wayan Sudirta menegaskan tidak perlu ada keraguan kepada kemampuan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI soal legislasi. DPD akan bekerjasama dan menyiapkan kemampuan akademik dari 33 perguruan tinggi se-Indonesia untuk.
"Kami sudah menandatangani kerja sama dengan 33 universitas di Indonesia. Itu akan lebih efektif, berkualitas, dan akan kami maksimalkan kajian berbagai macam perundang-undangan sebagaimana diamanatkan Pasal 22 D UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Untuk itu DPD siap sinergi dengan DPR RI dalam proses pembahasan legislasi dimaksud," kata Wayan Sudhirta di Gedung DPD/DPR Jakarta, Selasa (30/4/2013).
Meski sejumlah pengamat mengkhawatirkan jika DPD mempunyai wewenang sama dengan DPR RI dalam bidang legislasi justru akan membuat DPD terjerumus seperti DPR sekarang, yang menjadikan banyak perundang-undangan yang bersifat transaksional dan koruptif, namun Wayan Sudhirta meyakinkan masyarakat bahwa keberadaan DPD justru akan meningkatkan kualitas legislasi nasional.
"Kewenangan legislasi yang dimiliki DPD saat ini justru untuk menjawab keprihatinan atas produk legislasi DPR yang banyak digugat masyarakat ke MK. Sehingga keterlibatan DPD diharapkan produk UU yang dihasilkan akan lebih berkualitas dan pro rakyat," kata Wayan.
Menurutnya, kuantitas maupun kualitas produk perundang-undangan yang dibuat pemerintah dan DPR selama ini cenderung menurun. Selama tahun 2011 misalnya, DPR dan pemerintah hanya mampu menghasilkan 24 undang-undang. Sebelumnya, di tahun 2010 hanya memproduksi 10 undang-undang.
“Jumlah itu tentu memprihatinkan jika dibanding tahun 2008 yang menghasilkan 56 undang-undang,” ujarnya.
Oleh sebab itu lanjut Wayan Sudhirta, jika masih ada keraguan proses legislasi yang melibatkan DPD dalam tripartit (DPR, Presiden dan DPD), maka jangan sampai kekhawatiran itu berlebihan. Peran DPD justru akan meningkatkan check and balances kelembagaan, dan kualitas UU akan lebih baik.
Tapi, bagaimana kalau produk RUU DPD RI tidak diakomodir atau ditolak oleh DPR dan presiden? “Berarti DPR melanggar UU,” kata Wayan.