Ratu Atut dan Kroni
KPK Masih Selidiki Pencucian Uang Wawan
Abraham Samad mengatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap Wawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, menuturkan pihaknya belum melakukan gelar perkara lanjutan terkait Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada sejumlah kasus.
Ditemui usai Seminar Nasional "Peran Aparat Pengawasan intern Pemerintah (APIP) Dalam Mewujudkan Indonesia Bersih Tanpa Korupsi," di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2013), Abraham Samad mengatakan terakhir yang ditemukan KPK soal suami Wali Kota Tanggerang Airin Rachmy Diany itu adalah soal tindak pidana korupsi Alat Kesehatan di tanah Banten.
Soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Wawan, Abraham Samad mengatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap Wawan yang diketahui memiliki sejumlah mobil mewah di kediamannya di Setiabudi, Jakarta Selatan itu.
"Untuk TPPU tim penyidik masih terus melakukan pendalaman, sampai hari ini belum ada kesimpulan, mudah-mudahan di hari selanjutnya akan ada peningkatan-peningkatan, akan ada temuan-temuan, sehingga kita bisa melakukan formulasi lebih jauh," ujarnya.
KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi alkes Kedokteran Umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangsel, tahun anggaran 2012, dengan nilai proyek Rp23 miliar. KPK menetapkan tiga tersangka yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT MAP (Mikindo Adiguna Pratama) berinisial DP (Dadang Prijatna), dan seorang pejabat pembuat komitmen (PKK) berinisial MJ (Mamak Jamaksari).
Mereka diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.