Senin, 1 September 2025

Komisi III DPR Bahas Perppu MK Dengan Pemerintah

KPK saat ini sedang mendalami kasus yang melibatkan Akil Mochtar. Komisi III DPR yakin kasus itu tidak berhenti di Akil Mochtar

Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Rapat pembahasan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Mahkamah Konstitusi, Selasa (26/11/2013) malam. Rapat dilakukan Komisi III DPR bersama Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin serta Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar untuk mendapatkan pandangan dari pemerintah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat pembahasan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Mahkamah Konstitusi. Rapat dilakukan bersama Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin serta Menteri PAN dan RB Azwar Abubakar untuk mendapatkan pandangan dari pemerintah.

Rapat tersebut dimulai pada pukul 20.00 WIB, Selasa (26/11/2013). "Malam ini kita meminta keterangan-keterangan latar belakang kenapa pemerintah mengeluarkan Perppu," kata Ketua Komisi III DPR Pieter C Zulkifli di Gedung DPR, Jakarta.

Ia menjelaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan Perppu tersebut dikarenakan tertangkap tangannya Mantan Ketua MK Akil Mochtar oleh KPK serta melibatkan persoalan Pilkada di daerah.

"Kala MK terancam tidak baik, maka pemerintah perlu mengambil langkah-langkat tepat. Tidak ada alasan anggota DPR yang mempolitisir Perppu MK," tuturnya.

Ia mengatakan KPK saat ini sedang mendalami kasus yang melibatkan Akil Mochtar. Komisi III DPR, katanya, yakin kasus itu tidak berhenti di Akil Mochtar.

"Kalau DPR salah menyikapi perppu MK, siapa tanggung jawab?" kata Pieter.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan