Jumat, 15 Agustus 2025

Akil Mochtar Ditangkap KPK

Pengacara Tanggapi Santai soal Tarif Jasa Akil Mochtar

Pengacara Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer tanggapi santai pernyataan anggota DPR RI, Chairun Nisa

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
Warta Kota/henry lopulalan/henry lopulalan
Terdakwa perkara dugaan suap terkait pengurusan perkara sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Chairun Nisa memberikan keterangan saat menjadi saksi pada sidang yang sama dengan terdakwa Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dan seorang pengusaha Cornelis Nalau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/1). Untuk penanganan sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar diduga menerima suap Rp3,075 miliar. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Akil Mochtar, Tamsil Sjoekoer tanggapi santai pernyataan anggota DPR RI, Chairun Nisa yang menyebutkan kliennya memasang tarif "3 ton emas" untuk menolak gugatan sengketa pilkada Gunung Mas, Kalimanta Tengah.

"Itu kan (masih) katanya," kkata Tamsil dikonfirmasi wartawan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (28/1/2014).

3 ton emas maksudnya adalah uang Rp3 milliar. Uang itu diminta Akil ke Hambit Bintih melalui Nisa agar tetap mengukuhkan kemenangan Hambit.

Kesaksian Nisa juga menyebutkan, meski sudah ditawar Rp2 M, Akil tetap menolak. Akhirnya disepakati angka Rp3 M untuk memenangkan Hambit Bintih.

Soal kebenaran hal itu, Tamsil melanjutkan, akan dijelaskan kliennya di persidangan terdakwa Hambit Bintih.

"Besok Akil jadi saksi bisa dengar, bisa bicara, dan itu disumpah," kata Tamsil.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan