Ratu Atut dan Kroni
Wawan Didakwa Bersama-sama Ratu Atut Lakukan Suap ke Akil
Wawan didakwa bersama-sama dengan kakaknya, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyuap Akil Mochtar
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Sanusi
Kepastian jumlah dana pengurusannya, Wawan meminta Amir Hamzah untuk dipertemukan dengan Susi Tur yang dikenal dekat dengan Akil Mochtar. Pada 30 September 2013, Amir Hamzah melalui telepon memberitahu Susi Tur bahwa Wawan sudah menyetujui membantu menyediakan dana untuk diberikan kepada Akil Mochtar.
"Yang penyerahan uangnya melalui Susi Tur," kata jaksa.
Pada pertemuan dengan Susi Tur di Hotel Ritz Carlton, Wawan menanyakan mengenai uang pengurusan perkara yang dijawab Susi Tur, Akil meminta Rp 3 miliar. Namun Amir Hamzah tidak mempunyai uang sehingga Susi Tur meminta Wawan membantu Amir Hamzah karena pada 1 Oktober 2013, perkara akan diputus MK.
Saat itu Susi Tur menerima SMS dari Akil Mochtar yang menanyakan kepastian uang yang diminta. Wawan juga mengirim SMS ke Akil Mochtar
"Pak.. Wawan udah ngobrol dengan Bu Susi... Bu Susi akan laporan langsung ke bapak. terimakasih."
Pada saat pertemuan, Wawan juga menerima telepon dari Ratu Atut. Dalam percakapan telepon Wawan memberitahukan ketidakjelasan uang yang akan diberikan Akil Mochtar yang membuat Akil marah dengan mengatakan:
"Udah marah nih! Tersinggung mungkin dia perasaannya. Lebak sama ini gimana nih? SMS-nya udah nggak enak ke Susi. Susi ngeliatin SMS ke Wawan," kata Wawan ke Atut.
Ratu Atut dalam percakapan itu meminta Wawan membantu menyiapkan dana.
"Enya sok atuh, ntr di ini-in," ujar Atut. Atas permintaan Atut ini, Wawan menyampaikan ke Susi Tur dirinya hanya bersedia menyiapkan uang sebesar Rp 1 miliar untuk diberikan ke Akil Mochtar yang akan diserahkan melalui Susi.
Pada 1 Oktober 2013, Susi mengirim SMS ke Akil menyampaikan uang Rp 1 miliar yang disiapkan.
"Ass. pak, bu Atut lg ke singapur, brg yg siap 1 ekor untuk lebak aja jam 14 siap tunggu perintah bpk aja sy kriim kemana... td mlm sudah bicara dgn pak Wawan jg pak. tolong bantu lebak dululah pak."
Namun Akil marah karena uang tersebut tidak sesuai komitmen awal yakni Rp 3 miliar. "ah males aku gak bener janjinya," kata Akil.
Susi meminta Akil bersedia menerima Rp 1 miliar, kemudian Susi menjanjikan akan menagih sisa uangnya.
Untuk memenuhi permintaan uang Akil yang akan diserahkan melalui Susi, Wawan di kantornya PT BPP gedung The East Jalan Lingkar Mega Kuningan, Jaksel meminta stafnya di bagian keuangan bernama Ahmad Farid Asyari mengambil uang Rp 1 miliar dari Muhammad Awaluddin yang diambil dari kas PT BPP Serang melalui Yayah Rodiah. Setelah itu uang Rp 1 miliar diserahkan Ahmad Farid ke Susi Tur di apartemen Allson Jalan Senen Raya, Jakpus.
Pada 2 Oktober, Wawan dihubungi Susi melalui SMS yang memberitahukan permohonan Amir Hamzah dimenangkan MK. Selanjutnya Susi Tur ditangkap petugas KPK di rumah Amir Hamzah sedangkan tas warna biru berisi uang Rp 1 miliar disita petugas KPK dari rumah orang tua Susi Tur di Jalan Tebet Barat Nomor 30 Jaksel. Pada 3 Oktober, Wawan juga ditangkap petugas KPK di rumahnya Jalan Denpasar IV, Jaksel.
Wawan diancam pidana pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Wawan sendiri usai mendengarkan paparan Jaksa, mengaku mengerti. Sementara tim penasihat hukum Wawan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).