Emir Moeis Dirawat, Vonis Diputuskan Senin Pekan Depan
Penundaan tersebut disebabkan Emir kini tengah sakit dan dirawat di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta, karena keluhan jantung.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Rendy Sadikin
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda pembacaan vonis atas terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Tarahan, Lampung, Izendrik Emir Moeis.
Penundaan tersebut disebabkan Emir kini tengah sakit dan dirawat di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta, karena keluhan jantung. "Kami terima penetapan majelis hakim tanggal 2 April 2014, bahwa sesuai rujukan dokter KPK yang bersangkutan harus dirujuk ke rumah sakit," kata Jaksa Penuntut Umum, Supardi, saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Supardi melanjutkan, usai pemeriksaan dokter selesai, Emir dinyatakan harus dirawat inap. Jadi, Emir tidak bisa dihadirkan hari ini di persidangan. "Kami tidak bisa hadirkan terdakwa. Sampai tadi malam kita belum dapat info persis kapan terdakwa bisa keluar dari rumah sakit," terangnya.
Atas kejadian tersebut, Ketua Majelis Hakim Mattheus Samiaji memutuskan untuk menunda sidang putusan Emir dan akan dilanjutkan pada awal pekan depan.
"Dengan mengingat masa tahanan yang ada, majelis hanya bisa menunda sampai Senin 7 April 2014. Lebih baik sidang pagi saja. Kalau sekiranya bisa sidang kita bacakan, kalau tidak bisa ditunda ke hari lain. Jika sekiranya terdakwa sudah sehat agar penuntut umum menghadirkan terdakwa dalam sidang," kata Mattheus.