Nasib TKI
KPK: Pemerasan terhadap TKI Bisa Capai Rp 325 Miliar Per Tahun
Bambang Widjojanto, memperkirakan, pemerasan terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) di bandara bisa mencapai Rp 352 miliar per tahun.
Editor:
Rachmat Hidayat
Selain itu, KPK menemukan Indikasi keterlibatan aparat bersama-sama dengan oknum BNP2TKI, porter, cleaning service, dan petugas bandara dalam mengarahkan TKI kepada calo/preman untuk proses kepulangan.
Diduga, para TKI tersebut dipaksa untuk menggunakan jasa money changer dengan nilai yang lebih rendah.
Ditemukan pula pemerasan oleh calo dan preman kepada TKI dan penjemputnya misalnya melalui penukaran kurs asing ke dalam rupiah yang berpotensi merugikan hingga Rp 1 juta per TKI, biaya pelepasan kepada keluarga apabila TKI ingin melakukan kepulangan mandiri (dijemput oleh keluarga) hingga Rp1 juta.
Paksaan membayar ongkos tambahan hingga Rp 2 juta di tengah perjalanan serta ancaman bahwa TKI itu akan diturunkan di tengah jalan jika tidak membayarkan uang, serta adanya porter yang mengutip biaya Rp 50.000/kilogram barang yang diangkut.