Kamis, 16 April 2026

Rapat Panja Bahas Dewan Advokat Nasional Dihentikan karena 'Deadlock'

Tidak adanya titik temu antara anggota panja dalam menentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) menyebabkan rapat panja harus dihentikan.

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ribuan advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) berunjukrasa di sekitar bundaran HI Jakarta Pusat untuk menolak RUU Advokat, Rabu (24/9/2014). Mereka mendesak pembahsan RUU Advokat dihentikan oleh DPR karena akan menghilangkan kemandirian advokat. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak adanya titik temu antara anggota panitia kerja (panja) dalam menentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) menyebabkan rapat panja harus dihentikan.

“Kami belum ada titik temu mengenai format Dewan Advokat. Sedangkan masa kerja kita tinggal menghitung hari saja yaitu sampai akhir bulan ini saja. Ini tidak mungkin dapat diselesaikan, maka kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasannya,” kata Wakil Ketua Panja RUU Advokat dari FPDIP, Sayed Muhammad Muliady dalam pernyataannya, Minggu (28/9/2014).

Sayed menjelaskan, fraksinya berpandangan bahwa DAN harus mandiri, tidak ada campur tangan pemerintah di dalamnya sehingga independensi advokat dalam membela masyarakat yang berurusan dengan hukum bisa dijaga. Di samping itu, kemandirian DAN tersebut juga ditujukan untuk menghilangkan adanya konflik kepentingan.

“Pandangan kami adalah DAN itu berasal dari Advokat untuk Advokat tidak diisi oleh orang-orang di luar Advokat. Mereka harus membiayai dirinya sendiri tidak boleh dapat dana dari APBN,” katanya.

Dengan dihentikannya pembahasan mengenai RUU Advokat ini, Panja memberikan rekomendasi atau saran kepada anggota DPR periode berikutnya. Meski menurut Sayed hal itu tidak serta-merta akan dilanjutkan oleh DPR mendatang.

“Ini tidak otomatis diteruskan pembahasannya oleh DPR periode mendatang, Kalau mereka mau membahas mereka harus mulai dari awal dan harus masuk dalam prolegnas,” kata Sayed.

Pendeknya waktu pembahasan RUU ini juga dilontarkan oleh ketua Pansus RUU Advokat Syarifuddin Suding. Menurutnya, RUU tersebut tidak bisa dipaksakan untuk dijadikan UU karena masih harus menempuh proses yang tidak sebentar, seperti harus masuk dalam pembahasan tim perumus dan tim sinkronisasi.

“Jelas ini tidak bisa dipaksakan. Saya sendiri heran kalau ada pihak-pihak yang mencoba memaksakan RUU ini menjadi UU,”ujar ketua fraksi Hanura tersebut.

Sudding menegaskan sejak awal RUU ini sudah bermasalah karena tidak sesuai dengan naskah akademik yang diterimanya. Disamping itu, Pemerintah juga terlambat dalam mengirimkan Daftar Inventarisir Masalah (DIM).

“Naskah akademiknya mirip dengan UU no 18 tahun 2003 tapi RUU-nya berbeda. Disamping itu, kita baru terima DIM tanggal 3 bulan ini mana mungkin bisa membahas satu-persatu DIM tersebut,” kata Sudding.

Sementara itu, menanggapi keputusan DPR ini, Ketua DPN Peradi Otto Hasibuan menjelaskan pembahasan RUU Advokat seharusnya dilakukan dengan waktu yang tidak tergesa-gesa karena banyak pasal yang masih menjadi perdebatan sengit di antara advokat.

Dalam beberapa kesempatan Otto selalu menegaskan independensi organisasi advokat harus tetap dijaga guna membantu masyarakat pencari keadilan. “Kalau advokatnya tidak independen maka yang akan dirugikan para pencari keadilan,” kata Otto.

Pro dan kontra terhadap RUU Advokat ini telah berlangsung panjang sehingga mengundang perhatian masyarakat luas dan dunia internasional. Peradi menilai banyak pasal yang bisa mengebiri kemandirian advokat dan kualitas para penegak hukum di luar kepolisian, kejaksaan dan pengadilan ini.

Pasal-pasal yang menjadi perdebatan antara lain yaitu pasal mengenai keberadaan Dewan Advokat Nasional dan pasal mengenai struktur organisasi advokat. Dalam RUU tersebut dinyatakan bahwa DAN berada di bawah pemerintah dan dibiayai oleh APBN. Hal ini membuat mereka tidak independen.

Di satu sisi, pasal mengenai Multibar dan penyumpahan juga dinilai akan membuat tidak adanya standarisasi mutu karena masing-masing organisasi advokat mempunyai standar kualitas advokat yang mereka seleksi dan sumpah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved