I Wayan Sudirta: DPR Harus Bikin UU Agar TNI Bisa Diperiksa KPK
Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), I Wayan Sudirta, mengatakan semua warga negara yang terlibat dalam kasus korupsi harus diperiksa.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), I Wayan Sudirta, mengatakan semua warga negara yang terlibat dalam kasus korupsi harus diperiksa.
Menurut Sudirta, Institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang selama ini tidak pernah diperiksa KPK, juga harus dikaji. Kata dia, harus ada undang-undang yang mengatur bagaimana KPK bisa memeriksa TNI seperti KPK sebelumnya lakukan terhadap Polri.
"Itu undang-undangnya harus 'clear' dulu. Kalau masih ada perbedaan pendapat, undang-undang harus clear. Kalau TNI misalnya sekarang aturannya belum jelas, harus dibuat terang dulu," ujar Sudirta usai wawancara calon pimpinan KPK di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (9/10/2014).
Untuk itu, lanjut Sudirta, DPR harus membentuk undang-undang yang memungkinkan TNI masuk dalam pengawasan dan pemeriksaan KPK.
"Kalau masih ada perdebatan lebih baik clearkan melalui legislasi. Lebih baik diatur dalam undang-undang.
Harus ada kesepakatan nasional, legislasi supaya negara hukum ini memiliki kepastian hukum," tukas Sudirta.