Ombudsman Didesak Usut Kasus Sertifikat Ganda di Cipinang Baru Bunder
KontraS mendesak Ombudsman RI mengusut kasus maladministrasi soal sertifikat ganda di Jl Cipinang Baru Bunder.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak Ombudsman RI mengusut kasus maladministrasi soal sertifikat ganda di Jl Cipinang Baru Bunder, RT 011 RW 006 Kel Cipinang Kecamatan Pulogadung, Jaktim.
Dimana di lokasi tersebut, ada enam keluarga di enam rumah, mereka tergabung dalam Paguyupan Cipinang Baru Bunder yang terancam diusir Polri dari rumah yang dihuni 50 tahun itu.
Paguyupan Cipinang Baru merupakan putra-putri Pati Polri angkatan pertama, angkatan 45. Kini mereka harus berhadapan dengan Polri demi mempertahankan rumah mereka.
Menurut Kadiv Advokasi Hak Ekonomi Sosial KontraS, Syamsul Munir pihak Ombudsman harus menyelidiki maladministrasi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Jaktim.
"Kok bisa ada dua sertivikat dengan nomor yang sama tapi tahun dan ditandatangani oleh orang berbeda. Ini kan cacat hukum, pasti ada yang sertivikat bodong," tegas Syamsul, Senin (1/12/2014).
Sertifikat yang dimaksud yakni keluarnya sertifikat hak pakai atas nama Polri No 01141/Cipinang tahun 2004 dan No 01141/Cipinang tahun 2007, yang memasukkan enam rumah tersebut dalam kompleks hak pakai Polri dan menganggap rumah itu adalah rumah dinas.
Padahal enam rumah ini memiliki girik dan rumah mereka tidak pernah diukur serta diberitahu, hingga tiba-tiba keluar sertifikat hak pakai Polri.
Selama ini, enam warga ang memiliki girik hendak membuat sertifikat namun diblokir oleh BPN Jaktim atas perintah Polri, sehingga mereka tidak bisa membuat sertifikat atas tanah yang mereka tempati.
"Upaya mediasi dengan Ombudsman sudah dua kali pada 4 dan 17 November 2014, tapi belum ada titik temu," kata Syamsul.
Sementara itu Barry Simorangkir, putra dari Purn Kombes Pol Binsar P Simorangkir mengatakan adanya sertifikat ganda itu sudah dilaporkan ke Menteri Agraria dan Tata Ruang, dan saat ini tengah diusut.
"Saya sudah lapor ke Pak Menteri soal sertifikat itu. Saya dengar belum lama ini dia sudah ke BPN Jaktim dan menanyakan soal sertifikat ganda di Cipinang Baru Bunder," tegas Barry.
Paguyupan Cipinang Baru Bunder kecewa karena merasa Polri tidak menghormati perjuangan orangtua mereka saat masa revolusi fisik tahun 1945.
Paguyupan diminta mengosongkan rumah mereka. Padahal rumah tersebut dibeli oleh orangtua mereka dan sudah dihuni selama 50 tahun sejak 1965.
Namun mereka terancam adanya perintah pengosongan rumah oleh Polri yang selama 2014 ini sudah keluar dua kali. Alasan Polri memerintahkan pengosongan enam rumah tersebut yakni adanya rencana pembangunan gedung Pusat Kedokteran Forensik Polri /DVI berlokasi di Komplek Polri, Cipinang Baru Bunder, Jaktim.
Dimana pembangunan itu dananya melalui sumber pembiayaan bantuan atau pinjaman luar negeri. Tapi setelah dicek ke pihak Australia ternyata program itu tidak ada.