Kamis, 28 Agustus 2025

Pollycarpus Bebas

Soal Pembebasan Pollycarpus, JK: Pemerintah Tidak Bisa Intervensi Pengadilan

JK berharap kasus Munir bisa diungkap dengan tuntas.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/Dany Permana
Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan sambutan dalam acara peringatan puncak Hari Guru Nasional di Istora, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/11/2014). Dalam sambutannya Wakil Presiden berjanji akan menaikkan kesejahteraan guru, namun harus disertai dengan peningkatan kualitas tenaga pengajar tersebut. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pollycarpus Budihari Prianto terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Munir Said Talib, bebas bersyarat sejak Jumat lalu (28/11/2014).

Namun siapa dalang dan alasan pembunuhan Munir yang terjadi pada tahun 2004 lalu itu hingga kini masih menjadi misteri.

Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla atau yang akrab dipanggil JK, kepada wartawan di kantor Wakil Presiden RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2014), menyebutkan pembebasan mantan Pilot Garuda itu sudah sesuai aturan yang berlaku.

"Yang putuskan (itu) pengadilan dan berdasarkan Undang-undang. Orang juga punya hak asasi untuk menjalani hukuman atau tidak, sesuai undang-undang," katanya.

Polly divonis 20 tahun penjara potong masa tahanan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Januari 2008.

Kemudian Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Polly dikabulkan MA sehingga hukumannya dipotong menjadi 14 tahun penjara.

JK berharap kasus tersebut bisa diungkap dengan tuntas. Selama ini menurutnya pemerintah terus mendorong agar misteri pembunuhan Munir itu bisa bisa diungkap.

Akan tetapi proses hukum yang berjalan hanya menyeret nama Polly ke penjara, dan MA pun mengajukan PK yang diajukan Polly.

"Ini kan bukan (kewenangan) pemerintah, tapi kan pengadilan, pemerintah tidak bisa mengintervensi pengadilan," ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan