Ketua DPRD Bangkalan Ditangkap KPK
KPK: Bupati Bangkalan Diduga Bagian Dari Suap Ketua DPRD Bangkalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bangkalan 2013-2018, Makmun Ibnu Fuad, menjadi bagian mata rantai dugaan gratifikasi
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Gusti Sawabi

Laporan Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Bangkalan 2013-2018, Makmun Ibnu Fuad, menjadi bagian mata rantai dugaan gratifikasi terkait pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur. Ibnu adalah anak kandung dari Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut.
Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, mengatakan Ibnu berperan sebagai penerima uang dari PT Media Karya Sentosa (MKS) yang akan disetorkan ke ke Ibnu Fuad.
"Iya. Anaknya bagian dari yang menerima untuk diserahkan kepada bapaknya. Diindikasikan bagian mata rantai," ujar Adnan kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Untuk itu, Adnan menegaskan bupati termuda di Indonesia itu akan menjalani pemeriksaan di KPK.
"Pada saatnya akan diperiksa," tegas Adnan.
Sekedar informasi, KPK menangkap tangan Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron terkait dugaan gratifikasi terkait pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Bangkalan Madura, Jawa Timur.
Pada operasi tersebut KPK menangkap tiga orang lainnya yakni Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, Darmono, dan Rauf. Darmono adalah prajurit TNI AL berpangkat kopral satu. Dia adalah kurir Antonio. Sementara Rauf adalah kurir Fuad.
KPK berhasil menyita barang bukti uang senilai Rp 700 juta dalam pecahan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Uang tersebut dimasukkan ke dalam tas bertuliskan 'I Love You' dan 'Happy Love' bermotif merah jambu.
Selain itu, KPK juga menyita uang senilai lebih dari Rp 4 Miliar dari rumah Fuad di Bangkalan. Uang tersebut ditemukan di berbagai tempat di rumah Fuad dan dibawa dalam tiga koper besar. Uang tersebut masih dalam proses penghitungan melalui mesin penghitung.
Atas tindakan tersebut, KPK telah menetapkan Antonio, Fuad dan Rauf sebagai tersangka. Antonio dikenakan dugaan 5 ayat 1 huruf a, serta pasal 5 ayat 1 huruf B serta pasal 13 jo pasal 55 ayat 1 KUHP, sementara untuk FAI dan RF sebagai perantara dikenakan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 pasal 11 jo pasal 55 ayat 1 c1 KUHP. Sementara Darmono langsung diserahkan kepada pihak TNL AL untuk menjalani peradilan militer.