Perppu Pilkada
Usai Disahkan DPR, PKS Akan Revisi Perppu Pilkada
Secara subtansi Perppu 1/2014 masih perlu perbaikan dan penyempurnaan guna menjamin peningkatan kualitas
7. Terkait penyelesaian sengketa hasil pilkada yang oleh Perppu dimandatkan kepada Mahkamah Agung (MA) dan didelegasikan ke Pengadilan Tinggi (PT) serta dimungkinkannya banding atas putusan PT. Perlu cermat mengukur kesiapaan MA/PT, apalagi pilkada ke depan akan dilaksanakan serentak nasional, serta perlu mencermati potensi masalah berlarutnya penyelesaian sengketa akibat upaya banding.
8. Terkait penganggaran pilkada yang bersumber dari APBN dan dapat didukung melalui APBD perlu cermat dan teliti bagaimana konsep dan realisasinya menyangkut perencanaan, pelaksanaan, hingga akuntabilitasnya. Harapannya penganggaran pilkada dapat dilakukan secara efisien dan tepat sasaran/kebutuhan.
9. Berkenaan dengan implikasi legal Putusan MK bahwa pilkada tidak masuk dalam rezim pemilu—dikaitkan kewenangan KPU dan Bawaslu menyelenggarakan pilkada, padahal sesuai UUD penyelenggara pemilu hanya dimandatkan utk menyelenggarakan Pemilu, dalam hal ini Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden-Wapres. "Berkenaan dengan hal ini perlu konsensus legal untuk menetapkan penyelenggara pilkada sehingga tetap legal dan konstitusional," ungkapnya.