Penangkapan Bambang Widjojanto
Mantan Penasihat KPK: Tim Independen Harus Bertindak Cepat
Menurutnya, kepala negara harus bertanggung jawab atas seluruh kemaslahatan keamanan sehingga proses harus dilakukan dengan cepat.
Penulis:
Randa Rinaldi
Editor:
Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah membentuk tim independen yang beranggotakan sembilan orang yang bertugas membongkar akar permasalahan dari kisruh Komisi Pemberantasan Korupsi versus Polri.
Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua meminta tim independen tersebut bisa menyelesaikan masalah meski ada perbedaan wewenang.
"Bisa (selesai) tapi berbeda dengan tim7 dulu. Tim 7 bisa memanggil. Kalau ini cuma mengumpulkan full paket begitu, kemudian disampaikan pada presiden, ada perbedaan kewenangan dan ini positif," kata Abdullah dalam program “SATU MEJA” episode “Darurat Pemberantasan Korupsi” di KompasTV, Jakarta. Selasa (27/1/2015).
Penyelesaian kisruh tersebut, kata Abdullah, sebenarnya diperlukan ketegasan presiden. Menurutnya, kepala negara harus bertanggung jawab atas seluruh kemaslahatan keamanan sehingga proses harus dilakukan dengan cepat.
Sementara itu anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil menyatakan tim independen harus diberi batasan waktu untuk mengungkap permasalahan tersebut. Alasannya, agar Presiden tidak terbawa arus dari persoalan tersebut.
"Presiden harus punya sikap yang tegas. Presiden dihadapkan pada suara publik, ada pembentukan tim 9. DPR mengatakan tidak mau menunggu terlalu lama, artinya DPR punya sikap sendiri," kata Nasir.
Untuk diketahui, sembilan anggota yang tergabung di dalam tim independen yaitu Syafii Maarif, Jimly Asshiddiqie, mantan Wakil Kepala Polri Komjen Polisi (Purnawirawan) Oegroseno.
Selain itu ada Hikmahanto Juwana, Bambang Widodo Umar, Tumpak Hatorangan Panggabean, Erry Riyana Hardjapamekas, Imam Prasodjo dan mantan Kapolri Jenderal Sutanto.