Kamis, 28 Agustus 2025

Polri Vs KPK

Bekas Penasihat Sarankan KPK Ajukan PK Untuk Ambil Alih Kasus Komjen Budi Gunawan

Pengajuan PK tetap tidak membatalkan eksekusi kasus yang telah dilimpahkan ke kejaksaan agung itu.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Abdullah Hehamahua 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disarankan menempuh upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali terkait kasus dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Walau syarat pengajuan PK tidak dipenuhi KPK, langkah tersebut dinilai tetap mungkin ditempuh mengingat kejaksaan juga pernah melakukan hal serupa.

"Saya sarankan supaya KPK ajukan PK. Kejaksaan agung pernah kok," ujar bekas penasihat KPK, Abdullah Hehamuhua, di KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2015).

Dalam pandangannya, Abdullah mengatakan pengajuan PK tetap tidak membatalkan eksekusi kasus yang telah dilimpahkan ke kejaksaan agung itu.

KPK kemudian bisa kembali mengambil alih kasus tersebut jika dalam putusannya Mahkamah Agung ternyata mengabulkan PK.

"Kalau misalnya putusan PK itu mengabulkan KPK, mungkin saja KPK akan pertimbangkan mengambil alih kembali atau apa namanya kita lihat nanti," tukas Abdullah.

Pelimpahan kasus tersebut lantaran Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan mengajukan sidang praperadilan penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan