Kamis, 28 Agustus 2025

Polri Vs KPK

Persoalan Somasi Belum Jelas, Jimly Harapkan Penyelesaian di Internal Polri

Wakil Ketua Tim 9 ini mempertanyakan surat kuasa yang dilakukan terkait somasi itu

Penulis: Randa Rinaldi
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUN/DANY PERMANA
Wakil Ketua Tim Sembilan Jimly Asshiddiqie (kanan) berbincang bersama anggota Erry Riyana (kiri), dan aktivis anti korupsi Haris Azhar (tengah) saat melakukan konferensi pers bersama di Jakarta, Rabu (4/3/2015). Tim Sembilan bersama aktivis mendesak Presiden Joko Widodo mencopot Plt Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki dan Indrianto Seno Aji karena dinilai justru memperlemah pemberantasan korupsi di Indonesia. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Randa Rinaldi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jimly Asshidiqie menegaskan pertemuannya dengan Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Polisi, Badrodin Haiti ingin menyelesaikan kesalahpahaman yang timbul dimasyarakat.

Pertemuan ini terkait somasi yang dilayangkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipid Eksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kepada Komnas HAM.

"Kita ingin menyelesaikan kesalahapahaman yang timbul di masyarakat seolah-olah karena ada somasi. Nah, sebenarnya duduk persoalan somasi ini belum jelas. Pertama, yang mengadukan ini pengacara dan dia mengatasnamakan penyidik. Ini kan belum jelas,"ujar Jimly di Kantor Komnas Ham, Jakarta, Selasa (10/3/2015).

Wakil Ketua Tim 9 ini mempertanyakan surat kuasa yang dilakukan terkait somasi itu. Hal ini berkaitan dengan tugas penyidik sebagai petugas negara. Sebab, permasalahan hukum harus dihadapi oleh Kepala Divisi Hukum Polri dan tak bisa menetapkan prosedur tetap (Protap) melalui pengacara penyidik.

"Tidak boleh. Jadi, ini ada masalah kalau serius, dalam hal ini penyidik, berarti ini ada kesalahan internal prosedur di internal. Oleh karena itu ini belum jelas, jadi kita mesti hati-hati. Ternyata dari pihak Polri ini belum clear. Jadi, tadi ditanya ke pihak Polda, apa sudah ada laporan ini, belum ada,"beber Jimly.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menegaskan, jika somasi benar dilayangkan atas nama istitusi tak bisa dibenarkan. Sebab, Komnas HAM merupakan lembaga resmi negara. Ia berharap pihak kepolisian bisa menyelesaikan permasalahan tersebut dalam internal kepolisian.

"Harapan kita masyarakat bisa menjadi jelas, sabar dulu menunggu. Apa masalahnya belum jelas, biar polisipa menyelesaikan secar internal,"ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Jimly menambahkan, somasi tak perlu ditanggapi serius. Sebab, persoalan pihak yang mensomasi masih belum jelas. Ia menyarankan, fokus penangganan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah hal yang paling utama.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan