Prahara Partai Golkar
Eggi Sudjana: Roger Raweyai Seharusnya Jadi Tersangka
Eggi berharap permasalahan antara Ali Mochtar Ngabalin dan Yorrys Raweyai dapat diselesaikan secara kekeluargaan
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Eggi Sudjana, kuasa hukum Ali Mochtar Ngabalin, mengatakan pelaku penyerangan terhadap kliennya sudah dapat ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada motif dan niat. Bawa senjata itu sudah niat, maka masuk unsur hukum yang harus dipersoalkan,” tutur Eggi Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
”Ada niat buruk menghajar orang. Tindak pidana itu sudah selesai dilakukan. Maka itu jadi tersangka,” ujarnya.
Eggi berharap permasalahan antara Ali Mochtar Ngabalin dan Yorrys Raweyai dapat diselesaikan secara kekeluargaan, meskipun proses hukum yang sudah sampai ke pihak kepolisian tetap berjalan.
“Kita satu nusa dan bangsa, jadi jangan ribut hal yang bersifat tidak prinsipil. Walaupun proses hukum berlanjut, tetapi harus terjadi perdamaian,” kata dia.
Seperti diketahui, Rapat Konsultasi Nasional Golkar versi Munas Bali yang dilaksanakan di Hotel Sahid, Selasa (10/3) malam berujung ricuh.
Kericuhan terjadi ketika Ngabalin yang sedang bersama kader Golkar lainnya mendengarkan pidato Aburizal Bakrie di ruang Puri Agung, Hotel Sahid Jaya, tiba-tiba diserang seorang pemuda bernama Roger Raweyai dengan menggunakan potongan kayu sepanjang 60 centimeter.
Sontak para peserta bangun dari kursi dan langsung memukuli pelaku. Beruntung, puluhan anggota Polres Jakarta Pusat yang melakukan pengamanan bertindak cepat dan langsung menangkap pelaku.