Minggu, 12 April 2026

Hak Angket

Wapres Sangsi Usulan Hak Angket untuk Yasonna Disetujui

Pasalnya surat keputusan Yasonna yang diperkarakan, tidak lah berkaitan dengan kepentingan umum.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN/DANY PERMANA
Wakil Presiden Jusuf Kalla 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mengaku sangsi dengan usulan hak angket untuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly.

Pasalnya surat keputusan Yasonna yang diperkarakan, tidak lah berkaitan dengan kepentingan umum.

"Angket itu kalau perkaranya menyangkut kepentingan umum yang besar, ini kan masalah surat saja seorang menteri, itu tentu mustinya bukan bagian daripada angket," kata Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2015).

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan masyarakat luas. Sedangkan Kebijakan Yasonna yang diperkarakan adalah dukungannya terhadap Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Keputusan Yasonna itu membuat Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie di DPR menggalang dukungan, agar anggota dewan mempertanyakan kebijakan Yasonna. Pasalnya kubu Aburizal masih memperjuangkan hak mereka terhadap Partai Golkar di Pengadilan Negri Jakarta Utara.

Walau pun sangsi hak angket itu akan terealisasi, namun Wapres memaklumi bila anggota dewan mempertanyakan kebijakan Yasonna, dan hal itu menurutnya adalah sesuatu yang wajar.

Ia pun tidak mau menilai apakah kubu Aburizal telah sewenang-wenang memanfaatkan hak angket, untuk memperkarakan sesuatu yang tidak berkaitan dengan kepentingan umum.

"Saya tidak bisa menilai itu, cuma menilai kepentingan umumnya," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved