Minggu, 9 November 2025

Novel Baswedan Ditangkap

Ini Alasan Kapolri Kebut Kasus Novel Baswedan

Penangkapan Novel, dikatakan Badrodin tidak terjadi tiba-tiba meskipun kasusnya sudah terjadi 2004 silam

Penulis: Adi Suhendi
Icha Rastika
Penyidik KPK Novel Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti menjelaskan bila pihaknya sengaja mengebut pemberkasan kasus Novel Baswedan karena kasus penganiayaan berat tersebut akan kedaluwarsa tahun depan bila terus diendapkan.

Penangkapan Novel, dikatakan Badrodin tidak terjadi tiba-tiba meskipun kasusnya sudah terjadi 2004 silam.

Kasus mantan anggota Polri tersebut sudah ditangani sejak awal pihak kepolisian setempat tetapi kasusnya sempat mandek. Tetapi saat ini prosesnya begitu cepat karena kasusnya akan kedaluwarsa.

"Perlu waktu segera karena tahun depan kasusnya kedaluwarsa, tahun depan kasusnya harus sudah inkrah, bila tidak persoalan hukum tidak terselesaikan," ujar Badrodin di Mabes Polri, Sabtu (2/5/2015).

Kasus tersebut sebelumnya akan diselesaikan dengan proses sidang disiplin bukan dengan tindak pidana. Hal tersebut yang membuat Novel saat itu masih bisa naik pangkat menjadi perwira menengah.

"Belakang pelapor komplain dan membuat laporan tidak puas bila hanya diselesaikan dengan disiplin padahal ini kasus pidana," ucapnya.

Untuk itu, pihaknya pun sekarang mulai menggenjot kasus tersebut karena tidak mau terus bertambah utang kasusnya.

Selain itu dikatakan Badrodin, pihaknya dengan KPK sudah sepakat untuk terus mendorong kasus tersebut sampai ke pengadilan dalam rangka mendapat kepastian hukum.

"Kita pun sepakat kasusnya tetap diproses sampai pengadilan. Silahkan pengadilan yang memutuskan apakah Novel bersalah atau tidak," katanya.

Novel sebelumnya sempat akan ditangkap pada 5 Oktober 2012 saat situasi Polri dan KPK sedang memanas karena penanganan kasus korupsi simolator SIM yang melibatkan mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo.

Tetapi upaya anggota Polri yang mendatangi Gedung KPK untuk menciduk Novel tidak berhasil karena sejumlah penggiat antikorupsi dari kelompok masyarakat sipil mendesak kepolisian tidak melakukan kriminalisasi terhadap KPK.

Suasana Polri dan KPK pun semakin tegang, sampai akhirnya saat itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengambil sikap agar Kasus Novel Baswedan tidak dilakukan terlebih dahulu karena dianggap waktu dancara yang dilakukan Polri tidak tepat saat itu.

Tetapi setelah beberapa tahun tidak terdengar lagi kelanjutanya, tiba-tiba Bareskrim Polri menangkap Novel Baswedan di rumahnya di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/5/2015). Penangkapan dilakukan kepolisian karena dianggap mantan polisi tersebut tidak mengindahkan panggilan penyidik. Kini Novel pun dibawa ke Bengkulu untuk melakukan rekonstruksi kejadian guna memenuhi berkas penyidikan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved