Novel Baswedan Ditangkap
Julius Heran Laptop Milik Anak Novel Ikut Disita Penyidik Bareskrim Polri
Apakah barang-barang yang disita Polisi adalah barang-barang yang berkaitan dengan kasus yang tengah disidik Novel?
TRBUNNEWS.COM, JAKARTA - Barang-barang milik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, yang disita Kepolisian dari kediamannya di Jakarta Timur pada 1 Mei lalu, sama sekali tidak berkaitan dengan kasus pembunuhan yang disangkakan ke Novel.
Demikian dikemukakan salah seorang pengacara Novel, Julius Ibrani.
Barang-barang yang disita antara lain adalah dua unit handphone, dua unit Laptop, satu unit faksdisk, selembar surat nikah, selembar kartu keluarga, selembar foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), selembar sertifikat tanah, dua edisi majalah Tempo yang mengulas kasusnya, satu unit modem, satu buah buku catatan, dan selembar serta surat setor pajak.
"Bahkan ada Laptop milik anaknya yang disita, ini kan tidak ada kaitannya," kata Julius usai mendaftarkan gugatan praperadilan untuk Polri ke Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (11/5/2015).
Walaupun pada 7 Mei lalu Polisi akhirnya mengembalikan barang-barang tersebut, pihak Novel menganggap Polisi masih harus digugat melalui sidang praperadilan. Pasalnya begitu banyak pelanggaran yang dilakukan Polisi atas upaya paksa yang dilakukan terhadap Novel.
Pasal-pasal yang diduga dilanggar Polisi adalah pasal 33 ayat 1,2 dan 5 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pasal 33 ayat 2 KUHAP, pasal 38 ayat 1 KUHAP, pasal 39 ayat 1 KUHAP, seerta melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) pasal 55 ayat 2, 56 ayat 1, 57 ayat1, 58 ayat 1, 59 ayat 1, pasal 20 ayat 2, pasal 61 ayat 1
"Indikasi kuat adanya rekayasa karena banyak yang dilanggar, termasuk dipaksakan dalam penyitaan barang barang yang sifatnya pribadi, ini indikasi kasus Novel sarat rekayasa, dan kriminalisasi," kata Julius.
Apakah barang-barang yang disita Polisi adalah barang-barang yang berkaitan dengan kasus yang tengah disidik Novel ? Julius mengaku belum bisa memastikan hal tersebut, dan mengakui dugaan tersebut sangat mungkin.
"Penyidik KPK tidak boleh membawa pulang pekerjaannya, berkas-berkas tidak boleh dibawa pulang, harus menggunakan Laptop kantor," terangnya.
"Tapi apakah Novel browsing di rumahnya, mencari bahan pendukung pekerjaannya, itu mungkin saja terjadi," tandasnya.