Kamis, 28 Agustus 2025

MK Perluas Objek Praperadilan, Eks Penasihat KPK: KPK Harus Berwenang Rekrut Penyidik Sendiri

ketentuan pegawai negeri yang bekerja di KPK berstatus sebagai pegawai tetap KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Sriwijaya Post/Candra Okta Della
Eks Penasihat KPK Abdullah Hehamahua 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang KPK harus segera direvisi menyusul keluarnya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas objek gugatan praperadilan,

Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua mengatakan revisi tersebut antara lain berkaitan dengan pegawai negeri yang dipekerjakan KPK.

Menurut Abdullah, ketentuan pegawai negeri yang bekerja di KPK berstatus sebagai pegawai tetap KPK. Artinya, pegawai tersebut tidak lagi memiliki hubungan dengan instansi awalnya bekerja.

"Kedua, pasal tentang penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang ada di UU KPK harus disebutkan dengan jelas bahwa, KPK berwenang merekrut sendiri penyelidik, penyidik, JPU di luar kepolisian dan kejaksaan," ujar Abdullah saat dihubungi, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Abdullah menilai syarat umur komisioner KPK harus dinaikkan dari umur 40 tahun menjadi 56 tahun. Kata Abdullah, umur 56 adalah umur untuk pensiun.

Abdullah memiliki pertimbangan pada masa ini, pejabat sudah punya rumah sederhana, mobil sederhana, dan anak-anaknya sudah selesai kuliah.

Dengan demikian, ketika menjadi Komisioner, dia tidak lagi memikirkan kepentingan materi.

"Dia hanya fokus untuk berantas korupsi, bahkan dia berniat jihad di KPK sehingga mati di KPK," tukas Abdullah.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan