MK Perluas Objek Praperadilan, Eks Penasihat KPK: KPK Harus Berwenang Rekrut Penyidik Sendiri
ketentuan pegawai negeri yang bekerja di KPK berstatus sebagai pegawai tetap KPK
Penulis:
Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang KPK harus segera direvisi menyusul keluarnya amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperluas objek gugatan praperadilan,
Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua mengatakan revisi tersebut antara lain berkaitan dengan pegawai negeri yang dipekerjakan KPK.
Menurut Abdullah, ketentuan pegawai negeri yang bekerja di KPK berstatus sebagai pegawai tetap KPK. Artinya, pegawai tersebut tidak lagi memiliki hubungan dengan instansi awalnya bekerja.
"Kedua, pasal tentang penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang ada di UU KPK harus disebutkan dengan jelas bahwa, KPK berwenang merekrut sendiri penyelidik, penyidik, JPU di luar kepolisian dan kejaksaan," ujar Abdullah saat dihubungi, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Abdullah menilai syarat umur komisioner KPK harus dinaikkan dari umur 40 tahun menjadi 56 tahun. Kata Abdullah, umur 56 adalah umur untuk pensiun.
Abdullah memiliki pertimbangan pada masa ini, pejabat sudah punya rumah sederhana, mobil sederhana, dan anak-anaknya sudah selesai kuliah.
Dengan demikian, ketika menjadi Komisioner, dia tidak lagi memikirkan kepentingan materi.
"Dia hanya fokus untuk berantas korupsi, bahkan dia berniat jihad di KPK sehingga mati di KPK," tukas Abdullah.