Novel Baswedan Ditangkap
Hakim Diminta Menyatakan Tidak Sah Penangkapan dan Penahanan Novel
Pemohon juga meminta hakim menyatakan tidak sahnya penahanan Novel Baswedan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam surat permohonan praperadilan yang diajukan Novel Baswedan, pihaknya meminta agar Hakim Tunggal Suhairi menerima seluruh permohonan yang diajukan.
Hal itu disampaikan oleh anggota tim penasihat hukum Novel Baswedan, Julius Ibrahim.
"Kami meminta hakim mengabulkan permohonan untuk seluruhnya," kata Julius di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2015).
Tim penasihat hukum Novel, kata Julius juga meminta hakim menyatakan tidak sahnya penangkapan terhadap Novel Baswedan. Hal itu didasarkan pada surat perintah penangkapan tertanggal 24 April 2015.
"Pemohon juga meminta hakim menyatakan tidak sahnya penahanan Novel Baswedan berdasarkan surat yang tertanggal 1 Mei 2015," tuturnya.
Tim hukum juga meminta hakim memerintahkan termohon untuk melakukan audit kinerja penyidik dalam penanganan kasus Novel Baswedan.
Selain itu, tim hukum juga meminta hakim agar memerintahkan termohon meminta maaf kepada Novel Baswedan dan keluarga.
"Melalui pemasangan baliho ukuran 3 x 6 meter di depan Kantor Mabes Polri Jalan Trunojoyo No 3 Jakarta Selatan. Dengan pemasangan menghadap jalan raya selama tujuh hari berturut-turut," katanya.