Minggu, 9 November 2025

Kejagung Telah Periksa Lebih Dari 20 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME di Ditjen Bea Cukai

Kejagung telah memeriksa lebih dari 20 orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) di Ditjen Bea Cukai

Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KORUPSI POME- Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Anang mengatakan Kejagung telah memeriksa lebih dari 20 orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) di Ditjen Bea Cukai. 

Ringkasan Berita:
  • Saksi berasal dari Ditjen Bea Cukai dan pihak terkait
  • Geledah kantor Bea Cukai dan amankan sejumlah barang bukti
  • Belum ada tersangka

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa lebih dari 20 orang sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai).

Palm Oil Mill Effluent (POME) adalah limbah cair utama yang dihasilkan selama proses ekstraksi minyak sawit di pabrik kelapa sawit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan 20 saksi yang diperiksa berasal dari berbagai pihak yakni pejabat di lingkungan Ditjen Bea Cukai maupun pihak lainnya.

"Yang jelas (sudah memeriksa saksi) lebih dari 20 orang. Yang jelas dari Bea Cukai sudah (diperiksa) dari luar (Bea Cukai) juga ada sebagian," kata Anang saat dikonfirmasi, Sabtu (8/10/2025).

Anang menjelaskan, dugaan korupsi ekspor POME itu diduga terjadi dalam beberapa periode di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

Baca juga: Kejagung Benarkan Ada Rumah Pejabat Bea Cukai yang Ikut Digeledah dalam Kasus Korupsi Ekspor POME

"Yang jelas itu dalam tahap penyidikan, kan ada beberapa periode. Ada beberapa periode, bukan satu periode ya," jelasnya.

Geledah Kantor Bea Cukai

Kejaksaan Agung telah menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai terkait pengusutan dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME).

Anang Supriatna mengatakan bahwa penggeledahan itu dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung pada Rabu (22/10/2025).

"Terkait dengan penggeledahan kantor Bea Cukai memang benar ada beberapa tindakan-tindakan hukum yang dilakukan tim penyidik Gedung Bundar dalam rangka mencari informasi dan data," kata Anang, Jumat (24/10/2025).

Baca juga: Kejagung Tegaskan Penggeledahan di Bea Cukai Soal Dugaan Korupsi POME Bukan Hasil Laporan Purbaya

Selain kantor pusat Bea Cukai di Jakarta Timur, dijelaskan Anang penyidik turut menggeledah tempat lain di beberapa wilayah.

Hanya saja ia tidak membeberkan lokasi dan tempat mana saja yang digeledah oleh penyidik.

"Tentu ini diperlukan sebagai langkah dan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyidikan," ucapnya.

Dari penggeledahan penyidik menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ekspor POME tahun 2022 itu.

"(Menyita) beberapa dokumen ya pasti itu aja. Ya pokoknya dokumen, bisa dokumen kan bisa elektronik, bisa surat," jelasnya.

Tak hanya itu, untuk mengkonfirmasi barang bukti yang disita dalam penggeledahan itu penyidik juga telah memeriksa sejumlah orang dalam pengusutan tersebut.

Kendati demikian Anang masih enggan siapa saja sosok yang diperiksa usai adanya penggeledahan itu.

"Yang jelas pihak-pihak terkait, mau dari luar, mau dari mana, selama menurut penyidik dibutuhkan pasti akan dimintai keterangan untuk mendukung," pungkasnya.

Hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved