Sabtu, 6 September 2025

Revisi UU KPK

Jokowi Tolak Revisi UU KPK, Plt Ketua KPK: Alhamdulillah

"Memang inisiatif Presiden, Presiden punya komitmen tentang yang satu ini," beber Ruki.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN/DANY PERMANA
Plt Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrahman Ruki (kanan) didampingi pimpinan KPK lainnya melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/6/2015). Rapat dengar pendapat tersebut diselenggarakan untuk membahas rencana revisi UU KPK, anggaran KPK tahun 2016, dan isu-isu aktual lainnya seputar KPK. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akhirnya menolak usulan revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, mengatakan tidak ada alasan yang membuat UU KPK segera direvisi pada tahun ini.

"Tidak ada yang perlu diubah, tidak ada yang perlu diganti-ganti. Daripada bikin persoalan, biarkan saja usulan. Tapi kan pembahasan dengan pemerintah, kami pemerintah tidak bersedia merubah itu," ujar Ruki di kantornya, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Kata Ruki, penolakan tersebut murni dari inisiatif dari Presiden sebagai komitmen dalam pemberantasan korupsi.

"Memang inisiatif Presiden, Presiden punya komitmen tentang yang satu ini," beber Ruki.

Terkait sikap Presiden tersebut, Ruki mengatakan pihaknya sangat senang karena tidak perlu memikirkan hal-hal lain di luar pemberantasan korupsi.

"Suka sekali. Saya jadi saya tidak perlu memikirkan hal-hal lain, Alhamdulillah," tukas Ruki.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan