Kata Kalla, JHT Tak Bisa Diubah Hanya Karena Petisi di Facebook
"Tidak berarti diprotes beberapa pihak kemudian harus dibatalin," kata JK.
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaminan Hari Tua (JHT) yang diubah oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah perintah undang-undang.
Menurut Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) bila tidak dilaksanakan maka akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap undang-undang.
"Pemerintah hanya melaksanakan undang-undang," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di kantor Wapres, Jakarta Pusat, Jumat, (3/7/2015).
Dalam aturan yang baru soal JHT, diatur soal pencairan setelah 10 tahun. Aturan tersebut menuai kecaman dan petisi terbuka di Facebook untuk membatallkan aturan tersebut. Petisi itu ditujukan kepada BPJS Ketenagakerjaan, Presiden RI Joko Widodo, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
BACA: Netizen Bikin Petisi Menolak Aturan Baru JHT
Menanggapi hal tersebut, Jusuf Kalla mengatakan pemerintah tidak bisa membatalkan aturan yang baru soal JHT hanya karena petisi tersebut.
"Tidak berarti diprotes beberapa pihak kemudian harus dibatalin. Ini undang-undang, justru kalau dibekukan melanggar undang-undang," ujarnya.
Bila aturan-aturan di BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa langsung diterima masyarakat, Jusuf Kalla memaklumi hal tersebut. Oleh karena diatur juga soal transisi penerapan aturan tersebut.