Selasa, 9 September 2025

Dahlan Iskan Tersangka

Dahlan Iskan Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

"Benar sudah mengajukan, Hakimnya Lendriaty Janis. Sidang perdananya nanti tanggal 27 Juli 2015," ucap Made.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015) malam. Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi selama 10 jam terkait kasus pengadaan BBM jenis High Speed Diesel dari PT Trans Pasifik petrochemical indotama (TPPI) pada tahun 2010. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mantan Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan, sudah mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam korupsi pengadaan gardu induk PLN yang disidik oleh Kejaksaan Tinggi DKI.

‎Dahlan yang juga mantan Menteri BUMN ini ternyata sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/7/2015) lalu.

Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, membenarkan bahwa pihak Dahlan memang sudah mengajukan praperadilan tersebut.

Permohonan praperadilan itu tercatat dalam nomor 67/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Dahlan memberikan kuasa kepada Yusril Ihza Mahendra untuk menangani permohonan tersebut.

"Benar sudah mengajukan, Hakimnya Lendriaty Janis. Sidang perdananya nanti tanggal 27 Juli 2015," ucap Made, Kamis (9/7/2015).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan