Senin, 8 September 2025

Dahlan Iskan Tersangka

Hari Ini Sidang Praperadilan Dahlan Iskan Masuki Tahapan Kesimpulan

Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan Senin (3/8/2015) hari ini, memasuki tahapan pembacaan kesimpulan

Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Lendriaty Janis memimpin sidang perdana praperadilan Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015). Sidang gigatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk senilai Rp 1 Triliun oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT PLN, Dahlan Iskan Senin (3/8/2015) hari ini, memasuki tahapan pembacaan kesimpulan.

"Senin akan diagendakan pembacaan kesimpulan," sebut hakim Lendriaty Janis, Jumat (31/8/2015).

Sidang kesimpulan praperadilan akan dipimpin oleh hakim Lendriaty Janis selaku hakim tunggal persidangan praperadilan ini.

Pembacaan kesimpulan diagendakan berlangsung di Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 09.00 WIB.

Sebelumnya Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Kuasa hukum Dahlan Iskan melakukan permohonan praperadilan yang telah berlangsung sejak Senin (27/7/2015) atas penetapan tersangka kliennya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Yusril meminta status tersangka mantan Dirut PT PLN dicabut karena, menurutnya penetapan tersangka Dahlan Iskan tidak sesuai KUHAP.

Selama berjalannya persidangan praperadilan ini, telah dilakukan pembacaan replik dan duplik serta dihadirkan saksi dan ahli dari termohon dan pemohon.

Mantan Dirut PT PLN, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Minggu (5/6/2015) atas kasus dugaan korupsi pengadaan 21 gardu induk 1610 MVA pada jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara pada tahun 2011-2013.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan