Sabtu, 6 September 2025

Pidato Kenegaraan

DPR Khawatirkan Kegiatan Korupsi Bergeser ke Daerah Lebih Besar

menggeser kegiatan korupsi ke daerah jika aturan penggunaannya tidak ketat.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews/Herudin
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wakil Presiden Jusuf Kalla (dua kanan) dan Ketua DPR, Setya Novanto (kiri) usai mengikuti Sidang Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2015). Sidang tersebut beragendakan mendengar pidato presiden dalam rangka penyampaian keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN 2016 dan nota keuangan pemerintah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkhawatirkan alokasi dana ke daerah dan dana desa yang lebih besar dari kementerian/lembaga, akan menggeser kegiatan korupsi ke daerah jika aturan penggunaannya tidak ketat.

Anggaran‎ belanja negara dalam RAPBN 2015 dialokasikan sebesar Rp 2.121,3 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.339,1 triliun, yang mencakup belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 780,4 triliun dan belanja non kementerian/lembaga sebesar Rp 558,7 triliun.

Sedangkan alokasi tranfer ke daerah dan dana desa pada tahun depan sebesar Rp 782,2 triliun.

Anggota Komisi XI DPR Zulkieflimansyah mengatakan, banyak program yang direncanakan pemerintah cukup baik, tetapi tidak dipersiapkan secara matang. Seperti halnya, transfer ke daerah yang lebih besar dari kementerian/lembaga.

"Jangan sampai bencana baru ke daerah, jangan sampai daerah ditangkap-tangkap karena korupsi," ujar Zulkieflimansyah dalam diskusi RAPBN 2016 di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (15/8/2015).

Menurutnya, kepala daerah banyak yang kurang mendapatkan sosiasili penggunaan dana tersebut, sehingga seringkali dialokasikan untuk pembangunan kantor dan pengadaan kendaraan.

"Perlu sosialisasi ke daerah, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, dan semuanya harus satu suara. Sosialisasi sangat perlu," ujarnya.

‎Pemerintah meningkatkan alokasi anggaran tranfer ke daerah dan dana desa bertujuan mempercepat penguatan peran daerah dalam penyediaan pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan